Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan industri Dana Pensiun mengalami pertumbuhan positif pada 2024.
Hingga akhir November 2024, jumlah aset dana pensiun mencapai Rp379,36 triliun, yang merupakan peningkatan 4,50 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Sementara itu, penerimaan iuran tercatat mencapai Rp33,2 triliun atau tumbuh 5,94 persen secara tahunan.
Di sisi lain, utang manfaat pensiun pada periode yang sama tercatat mencapai Rp0,27 triliun. Jumlah tersebut sama artinya dengan peningkatan 12,73 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, pun memproyeksi kinerja ini bakal berlanjut positif pada 2025.
Ogi menyatakan salah satu penyebab munculnya optimisme itu adalah kenaikan Upah Minimum Regional (UMR). Menurutnya kenaikan upah minimun dapat meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk para peserta program keuangan dan dana pensiun.
Selain itu, meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal akan memperluas cakupan peserta dalam sistem keuangan, serta pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh manajer investasi yang memperluas aksesibilitas masyarakat.
Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang masuk ke sektor formal berarti semakin besar pula jumlah individu yang memiliki akses terhadap program keuangan yang lebih terstruktur, dan memperkuat fondasi jangka panjang bagi perlindungan sosial dan kesejahteraan.
"OJK tentunya mendorong agar dana pensiun, khususnya DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal," katanya dalam jawaban tertulis konferensi RDK OJK, dikutip Kamis (30/1).
Di samping itu, dengan dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya, maka akan tercipta prosesn yang lebih efisien dan terjangkau.