Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 11 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kinerja keuangan yang bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan khusus sebelum mereka membenahi kinerja keuangannya.
"Terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal," kata Ogi melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin sore (3/4).
6 asuransi jiwa masuk pengawasan khusus
Ogi menambahkan, sebagian besar asuransi bermasalah yang diawasi khusus oleh OJK berasal dari industri asuransi jiwa. Meskipun, masih ada asuransi umum dan reasuransi yang masih dalam pengawasan ekstra.
"Ada 11 perusahaan, tak bisa kami sebut namanya. Cluenya 6 diantaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," kata Ogi.
Namun demikian, Ogi tak mau mengungkapkan nama perusahaan asuransi apa saja yang masuk dalam daftar tersebut. Meski begitu, jumlah asuransi yang diawasi saat ini menurun bila dibandingkan pada akhir 2022 yang mencapai 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.
Ogi menyampaikan, 2 perusahaan asuransi sudah memperbaiki kinerja keuangan sehingga pengawasannya kembali ke pengawasan normal.
Premi asuransi jiwa masih terkontraksi
Sebelumnya, OJK mencatat kinerja premi asuransi masih tetap tumbuh. Per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen (yoy). Meski demikian, premi asuransi jiwa masih terkontraksi.
“Perkembangan premi asuransi jiwa semakin membaik, meski per Februari 2023 premi terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen (yoy), dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun,” jelas Ogi Prastomiyono.
Ogi menambahkan, lonjakan premi secara industri didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 27,56 persen yoy di Februari 2023 dan mencapai Rp23,79 triliun.