11 Asuransi Bermasalah Masih dalam Pengawasan OJK 

Pendapatan premi asuransi jiwa masih terkontraksi.

11 Asuransi Bermasalah Masih dalam Pengawasan OJK 
Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 11 perusahaan asuransi masih dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kinerja keuangan yang bermasalah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan khusus sebelum mereka membenahi kinerja keuangannya. 

"Terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal," kata Ogi melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin sore (3/4).

6 asuransi jiwa masuk pengawasan khusus

Ilustrasi Asuransi Jiwa/Shutterstock

Ogi menambahkan, sebagian besar asuransi bermasalah yang diawasi khusus oleh OJK berasal dari industri asuransi jiwa. Meskipun, masih ada asuransi umum dan reasuransi yang masih dalam pengawasan ekstra. 

"Ada 11 perusahaan, tak bisa kami sebut namanya. Cluenya 6 diantaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," kata Ogi. 

Namun demikian, Ogi tak mau mengungkapkan nama perusahaan asuransi apa saja yang masuk dalam daftar tersebut. Meski begitu, jumlah asuransi yang diawasi saat ini menurun bila dibandingkan pada akhir 2022 yang mencapai 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. 

Ogi menyampaikan, 2 perusahaan asuransi sudah memperbaiki kinerja keuangan sehingga pengawasannya kembali ke pengawasan normal.

Premi asuransi jiwa masih terkontraksi

Ilustrasi asuransi jiwa. Shutterstock/Thodonal88

Sebelumnya, OJK mencatat kinerja premi asuransi masih tetap tumbuh. Per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen (yoy). Meski demikian, premi asuransi jiwa masih terkontraksi. 

“Perkembangan premi asuransi jiwa semakin membaik, meski per Februari 2023 premi terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen (yoy), dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun,” jelas Ogi Prastomiyono. 

Ogi menambahkan, lonjakan premi secara industri didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 27,56 persen yoy di Februari 2023 dan mencapai Rp23,79 triliun.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina