Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga November 2023 masih ada 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) modal intinya di bawah Rp3 triliun dan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebagian diantaranya akan melakukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagaimana diatur dalam POJK KUB.
"OJK terus mendorong dilakukan nya konsolidasi melalui pembentukan KUB BPD dalam rangka penguatan BPD dan pemenuhan ketentuan MIM," kata Dian melalui jawaban tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/12).
OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina BUMD dalam memfasilitasi dan memonitor proses pembentukan KUB BPD. Sehingga diharapkan kedepannya dapat mewujudkan BPD yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing. Seperti diketahui, saat ini Bank BJB dan Bank Jatim telah menjadi induk dari KUB.
Kredit BPD tumbuh 6,05%, DPK tumbuh 1,21%
Di sisi lain, perkembangan BPD saat ini terpantau masih stabil dengan kredit yang tumbuh 6,05 persen secara year on year (yoy). Sedangkan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) juga masih yang tumbuh tipis sebesar 1,21 persen (yoy).
Sementara itu, rasio permodalan (CAR) BPD juga tetap tinggi di 22,62 persen dengan NPL net yang terjaga pada level 1,94 persen.
Hal tersebut, lanjut Dian, menunjukkan bahwa BPD masih berpeluang besar untuk meningkatkan ekspansi kredit, beroperasi secara efisien serta mampu menghasilkan laba.