Jakarta, FORTUNE- Hingga pertengahan tahun 2024 sudah terdapat 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bangkrut di sejumlah daerah. Untuk mengantisipasi hal itu terulang kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang penerapan tata kelola bagi BPR/BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong BPR/BPRS untuk tumbuh berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.
“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah.” kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/7).
POJK diharapkan tingkatkan kepercayaan masyarakat
Dian juga berharap penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.
Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP). Sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, serta fungsi audit ekstern.
Aturan itu juga mengatur manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
POJK berlaku 1 Juli 2024
Dian menambahkan, POJK Tata Kelola berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024. Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah juga mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.
OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.