Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan rencana kerja pemisahan unit Syariah (RKPUS) terbaru per Agustus 2024, terdapat 29 Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi yang akan Spin-Off dan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan baru.
Hal itu untuk mematuhi aturan POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh asuransi yang memiliki UUS yang telah memenuhi peraturan untuk spin-off paling lambat 31 Desember 2026.
"29 UUS yang akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, rencananya akan dilakukan pada tahun 2024 hingga 2026," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (10/9).
Lebih rinci Ogi menjelaskan, proses spin-off pada tahun 2024 sebanyak 3 unit syariah; tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan tahun 2026 sebanyak 9 unit syariah.
Dari 3 unit syariah yang akan melakukan spin-off dengan cara mendirikan perusahaan baru pada tahun 2024, 1 diantaranya sedang dalam proses izin perusahaan baru, sedangkan 2 unit syariah lainnya akan mengajukan izin perusahaan baru pada triwulan IV-2024.
12 UUS alihkan portofolio ke perusahaan lain
Sementara itu, untuk 12 UUS asuransi lainnya memutuskan untuk tidak mendirikan perusahaan baru dan memilih mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lain.
"Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan oleh perusahaan, OJK sedang memastikan kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut," jelas Ogi.
Hal ini dimaksudkan agar perusahaan telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.