Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada perusahaan dana pensiun (dapen) di BUMN. Hal tersebut dikatakan pada saat Rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/6).
Pria yang akrab dipanggil Tiko ini menyebut, terdapat 22 dapen yang tidak memenuhi Rasio Kecukupan Dana (RKD) 100 persen. Bahkan, terdapat 16 perusahaan BUMN yang yield investasinya di bawah 6 persen. Dengan kata lain, sejumlah dapen tersebut bermasalah dalam mengelola hak dana pensiun para karyawan BUMN.
"Ekstrem ya kalau (yield) SBN saja 6 persen, masa investasinya (dapen) cuma 2 persen kan nggak masuk akal. Pasti ada sesuatu. Jadi ada 4 dapen yang akan kita investigasi di luar Pelindo," kata Tiko.
OJK bakal lakukan investigasi dapen
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya akan melakukan investigasi bersama dengan Kementerian BUMN terhadap yield dapen yang hanya 2 persen.
"OJK terus menerus melakukan koordinasi dengan Kementan BUMN dalam rangka memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup defisit tersebut. Namun demikian sampai sekarang OJK, masih menunggu hasil assessment dari tim kementerian BUMN," ungkapnya.
Ogi menjelaskan secara rinci terkait rasio kecukupan dana pada 61 Dapen Pemberi Kerja (DPPK) BUMN, tercatat 50 dapen masuk dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan 11 dapen masuk dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Dari 50 dapen PPMP tersebut, kata Ogi, sekitar 21 dapen dalam kondisi baik dengan tingkat pendanaan level 1 dan 2. Sedangkan sisanya 29 dapen dalam tingkat pendanaan level 3 atau belum memenuhi kewajiban solvabilitas.
"Terkait statement dari Menteri BUMN yang tadi disampaikan, OJK melakukan pengawasan on site maupun off site terhadap seluruh dana pensiun termasuk dana pensiun BUMN yang berjumlah 61 dana pensiun,” pungkas Ogi.