Jakarta, FORTUNE – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menyebut rencana insentif Pemerintah untuk sektor perumahan akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara industri maupun perseroan.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung PPN untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.
Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar menjelaskan, lebih dari 90 persen portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar yang masuk dalam kategori stimulus pembelian rumah bebas PPN.
“Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional,” kata Hirwandi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/10).
Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, Bank BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen emerging affluent. Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka 3 Sales Center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya.
KPR BTN tumbuh di atas 10%
Pihaknya mengapreasiasi langkah Pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian. Insentif tersebut, lanjutnya, juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah.
Hirwandi menjelaskan, hingga Agustus 2023, bank dengan kode sandi saham BBTN ini mencatatkan pertumbuhan di atas 10 persen pada portfolio KPR Subsidi maupun Non-Subsidi. “Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024,” ujar Hirwandi.
Hirwandi juga menuturkan, saat ini sebanyak 90 persen dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.