Jakarta, FORTUNE - Kasus agen pemasar asuransi yang mengelabui nasabah cukup menarik perhatian masyarakat di media sosial. Salah satu kasus yang cukup mencuat ialah indikasi fraud transaksi premi asuransi 13 nasabah senilai Rp 133 miliar yang mengalir ke mantan agen pemasar PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon tidak mentolerir perbuatan oknum agen tersebut. Asosiasi juga menyayangkan atas perbuatan ‘nakal’ yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Mereka (oknum agen) harus dihukum dan oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri,” kata Budi saat ditemui di Rumah AAJI Jakarta, Rabu sore (24/5).
Cermati formular dan nomor polis sebelum memesan produk
Sebagai agen pemasaran asuransi, lanjut Budi, mereka harus mematuhi sejumlah aturan dan memiliki sejumlah sertifikasi sebagai bukti profesionalitas pekerjaan. Salah satu sertifikasi yang dimiliki ialah sertifikat dari AAJI. Selain itu, aturan lain yang harus dipatuhi ialah hanya diperbolekan untuk terdaftar dari satu perusahaan asuransi.
Untuk itu, ke depannya Budi berharap para calon nasabah bisa secara cermat memilih produk dan berkomunikasi dengan agen secara jelas dan kongkret. Salah satu poin yang harus diteliti sebelum memesan produk asuransi ialah formulir dan nomor polis.
“Nomor pembayaran premi sudah ada. Jadi, seharusnya itu bisa dicegah,” kata Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan, seluruh anggota AAJI berkomitmen untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kode etik keagenan dalam setiap kegiatan pemasaran produk asuransi jiwa.
Ini penjelasan Sinarmas MSIG Life terkait kasus fraud Rp133 miliar
Sementara itu, Sinarmas MSIG Life secara proaktif juga melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari kasus penipuan oleh mantan agen yang merugikan Sinarmas MSIG Life ini, terungkap fakta persidangan adanya transaksi dengan korban dan oknum agen.
Bahkan, mantan agen tersebut menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Tak tanggung-tanggung, aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan.
Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar menjelaskan, dalam kasus hukum ini ada terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado ditanggapi oleh pihak Sinarmas MSIG Life dengan menyatakan banding.
Lalu terdapat juga perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini, dan pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Manado.
"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova mengatakan, transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang mencapai 20 nama. Sebagai perusahaan publik, Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.
Ia menjelaskan, sebanyak 13 korban mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi, pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan namun ke rekening pribadi. Maka dari itu, perusahaan meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," tutup Renova.