Jakarta,FORTUNE - BPJS Kesehatan berencan menghapus skema kelas 1,2 dan 3 dalam kepesertannya dan digantikan dengan kelas standart. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku terus mencermati kebijakan tersebut.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyebut rencana tersebut bakal menciptakan kebutuhan tambahan layanan bagi masyarakat yang ingin menaikan kelas fasilitas rawat inap dengan berbagi beban. Oleh karena itu pihaknya masih mencermati hal tersebut.
"Ini kami cermati sungguh-sungguh karena kami percaya ini akan menciptakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat ketika nantinya BPJS menerapkan kelas standar," kata Budi melalui video conference di Jakarta, Rabu (8/12).
Industri asuransi jiwa matangkan strategi
Sementara itu, kedepannya industri asuransi jiwa juga telah mempersiapkan strategi untuk bisa mengambil potensi berbagi beban antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tersebut.
Ketua Bidang Keuangan Pajak dan Investasi AAJI Simon Imanto menyatakan, pihaknya telah mematangkan proses kerjasama yang mungkin dapat terjalin kedepannya. "Strateginya masih dalam proses agar kerja sama dan proses yang lebih mudah untuk nasabah, tambah Simon.
Kinerja asuransi jiwa mulai rebound
Budi sebelumnya juga menyatakan, kinerja industri asuransi sudah berangsur pulih dan mulai rebound di kuartal III-2021. Hal tersebut terlihat dari tumbuh positifnya pendapatan di berbagai lini usaha industri asuransi jiwa. Total pendapatan yang dibukukan industri mencapai Rp 171,36 triliun. Angka tersebut setara dengan pertumbuhan sebesar 38,7 persen (YoY) dibandingkan periode sama tahun lalu.
Dirinya menyatakan, dalam Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa dari 58 perusahaan yang dinaungi AAJI, terlihat bahwa tekanan penurunan pendapatan akibat pandemi mulai mereda.
"Bahkan kinerja pendapatan kuartalan sudah melampaui kinerja pada 2019 saat pandemi belum terjadi," tambah Budi.
Rencana kelas standar mulai awal 2022
Sebagai informasi saja, penerapan rawat inap kelas standar ini merupakan amanah Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Nantinya pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Tercatat, sampai dengan 30 September 2021 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencakup 226,3 juta jiwa atau sekitar 83 persen dari total penduduk Indonesia.