Jakarta, FORTUNE - Pada bulan Juli 2024 terdapat dua bank yang mengalami kebangkrutan yaitu PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung. Kedua bank itu dicabut izin usahanya pada 23 dan 24 Juli.
Kedua bank ini berasal dari daerah yang berbeda, BPR Lubuk Raya Mandiri berlokasi di Kota Padang sementara BPR Sumber Artha Waru Agung di Kota Surabaya. Dua bank yang bangkrut tersebut menambah jumlah bank yang jatuh dari awal tahun hingga Juli 2024 yang mencapai 14 bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan penyebab dari bergugurannya bank kecil ini lantaran fraud dari segi internal manajemen. “Utamanya bukan karena berhubungan dengan kondisi ekonomi, utamanya berhubungan dengan mismanagement," kata Purbaya beberapa waktu lalu.
Kedua BPR masuk kriteria tidak sehat
Berdasarkan pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedua bank yang bangkrut ini sudah masuk dalam predikat tidak sehat karena pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan. Kedua bank juga sempat masuk dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) namun para direksi dan pengurus bank tidak segera melakukan penyehatan keuangan sehingga OJK mencabut izin usahanya.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (26/7).
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nasabah bisa klaim simpanan dari LPS
Dengan dicabutnya izin kedua bank tersebut, Nasabah diimbau untuk tidak panik dan bisa mengajukan klaim simpanan ke LPS. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dan BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank “Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tambahnya.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” pungkas Annas.