Jakarta, FORTUNE - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) memutuskan untuk membayarkan dividen tunai Rp 972 per lembar saham atau total mencapai Rp 972 miliar.
Presiden Direktur Adira Finance I Made Dewa Susila menjelaskan, nilai total dividen setara dengan 50 persen dari laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
"Pembayaran dividen ini akan dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2024. Adira Finance secara konsisten terus memberikan apresiasi atas dukungan para pemegang saham," kata Made pada saat Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Rabu Malam (27/3).
RUPST juga memutuskan untuk menyisihkan Rp19,4 miliar atau 1 persen dari laba bersih sebagai dana cadangan umum sesuai Undang-Undang perseroan terbatas.
Adira Finance angkat 3 direktur baru
RUPST juga menyetujui pengangkatan Sigit Hendra Gunawan, Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa, dan Takanori Mizuno senagau Direktur Perusahaan, yang menjabat setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari OJK.
Rapat juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Jin Yoshida sebagai direktur, karena Jin telah diangkat menjadi direktur di Bank Danamon.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jin Yoshida atas dedikasi dan kontribusinya terhadap Perusahaan selama masa tugasnya," kata Made.
Pihaknya yakin dengan keahlian, pengalaman, dan kapabilitas direksi baru, akan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi Perusahaan dan Industri Pembiayaan.
Terakhir, Perusahaan juga melaporkan penggunaan dana hasil penerbitan sejumlah obligasi seperti Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 senilai Rp1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 senilai Rp 300 miliar, Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 senilai Rp1,25 triliun, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 senilai Rp300 miliar.
Setelah dikurangi dengan biaya penerbitan, seluruh dana hasil dari penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut digunakan untuk mendanai pembiayaan konsumen sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan.