Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pencadangan yang telah dibukukan bank untuk antisipasi normalisasi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp103 triliun. Kebijakan restrukturisasi kredit akan berakhir pada Maret 2023. Dengan demikian, pencadangan sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya kredit macet.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ngatakan, nilai tersebut setara 14,85 persen dari total restrukturisasi kredit yang telah diberikan bank.
"Hingga November 2021, nilai outstanding restrukturisasi kredit dalam tren melandai dengan nominal mencapai Rp693,6 triliun yang sebelumnya sempat mencapai Rp830,5 triliun," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Lembaga Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (20/1).
Sementara itu untuk jumlah debitur restrukturisasi juga menurun signifikan dari angka tertingginya 6,8 juta debitur, menjadi 4,2 juta debitur.
Permodalan bank masih kuat di 2021
Rasio kecukupan modalan (CAR) perbankan sampai Desember 2021 kata Wimboh juga masih terjaga menguat menjadi 25,67 persen.
Bahkan, level CAR tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2018 lalu. Di mana CAR perbankan pada 2019 hanya 23,40 persen dan pada 2020 di level 23,89 persen. Dengan likuiditas yang cukup, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga cukup kuat di 12,21 persen.
NPF industri pembiayaan menurun di 3,53%
Stabilitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga terjaga dengan baik, didukung oleh permodalan yang cukup. Hal ini ditandai dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa 539,8 persen dan asuransi umum 327,3 persen. Level tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan juga menurun menjadi 1,98 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Risiko kredit di Perusahaan Pembiayaan terpantau stabil dengan NPF di level 3,53 persen, setelah sebelumnya sempat mencapai level di atas 5 persen di 2020.
Nasbah pinjol dekati 30 juta
Hingga akhir 2021 akses masyarakat terhadap keuangan digital juga terus meningkat. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan nasabah pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending mencapai 29,69 juta peminjam.
Jumlah ini bahkan meningkat tajam sekitar 68,15 persen dibandingkan pada 2020. Selain itu pertumbuhan pemodal Securities Crowdfunding telah mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal 2021.