Jakarta, FORTUNE - Sektor properti khususnya perumahan memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional. Apalagi, program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dinilai sangat mendorong ekonomi masyarakat.
Namun demikian, Pengamat Properti Panangian Simanungkalit menyayangkan masih tingginya angka backlog perumahan di Indonesia saat ini yang mencapai sekitar 12,7 juta unit. Angka tersebut turun tipis bila dibandingkan dengan posisi 2010 yang mencapai 13,5 juta.
Untuk mengatasi kesenjangan dan permasalahan berlangsung lama tersebut, Panangian menilai perlu adanya keseriusan Pemerintah dalam mengatasi angka backlog. Salah satunya upaya yang bisa dilakukan Pemerintah ialah dengan menerbitkan Undang-Undang mortgage banking.
“Ujungnya kehadiran UU itu adalah sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,” jelas Panangian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/10).
Sektor perumahan berdampak ke 180 subsektor ekonomi
Ia menyampaikan, sektor perumahan nasional memiliki keterkaitan dengan 180 subsektor turunannya. Hal ini tentu dihararapkan semakin menggerakan roda ekonomi nasional.
Menurut Panangian, keberpihakan Pemerintah tersebut cukup mendesak karena memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi dan tren suku bunga yang akan semakin tinggi. Untuk itu, diharapkan hadirnya undang-undang perumahan akan turut membantu ekonomi nasional.
"Jadi kalau saat ini saja, kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi nasional hanya 2 persen saja, bayangkan jika presentase tersebut bisa didongkrak naik maka dampaknya akan lebih dahsyat lagi,” katanya.
Panangian merinci, pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, angka pembiayaan rumah dalam satu tahun hanya mencapai sekitar 200.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal tersebut didorong oleh Program Satu Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya Undang-undang dari Pemerintah, Ia yakin target penyaluran 1,3 juta KPR pertahun bisa tercapai sehingga target zero backlog di 2045 bisa terwujud.