Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bagi bank yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun di akhir 2022 maka akan dipaksa untuk konsolidasi (merger) atau turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini saat ditemui di sela-sela acara Journalist Class OJK di Menara Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10). Kondisi tersebut, lanjut Indah, merupakan konsekuensi dari penerapan Peraturan OJK (POJK) No.12/2020.
“Kita tidak ada rencana relaksasi perpanjangan modal inti. Kita tetap laksanakan konsolidasi. Karena apa, kita sudah memberikan banyak waktu dari 3 tahun ya seperti cukup waktu untuk meningkatkan permodalannya,” kata Indah.
OJK siapkan prosedur penurunan kategori bank umum ke BPR
Indah juga menjelasakan, pihaknya telah menyiapkan prosedur exit policy atau pilihan keputusan bagi bank yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut.
Pada tahap awal pihaknya akan meminta bank kecil yang belum memenuhi syarat modal Rp3 triliun untuk konsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi. Namun bila kondisi tersebut tidak dijalankan, maka terpaksa OJK melakukan prosedur pemindahan kelompok atau jenis bank umum menjadi BPR.
“Ini sudah bersyarat mutlak permodalan harus ditingkatkan,” kata Indah.
Seperti diketahui sebelumnya, POJK No. 12/2020 mewajibkan bank untuk memiliki modal minimum sesuai ketentuan secara bertahap. Pada akhir 2021 ditentukan modal minimum bank umum sebesar Rp2 triliun, dan pada akhir 2022 bank harus memiliki modal minimum Rp3 triliun.
36 Bank belum penuhi ketentuan, ini alasannya
Dengan implementasi aturan tersebut, sejumlah bank modal minim terlihat mulai agresif menghimpun modal dengan berbagai cara termasuk right issue. Sejumlah bank yang sedang melakukan right issue adalah Bank Raya, Bank Neo Commerce (BNC), Amar Bank, hingga bank modal mini lainnya.
Indah mengatakan, berdasarkan data terbaru di awal Oktober 2022, terdapat 36 bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun. OJK menilai, terdapat sejumlah kendala dan alasan sehingga bank belum memenuhi ketentuan modal inti tersebut.
“(Penyebabnya) karena ya mungkin itu investor strategis masih negosiasi, itu ada juga proses penggabungannya masih berjalan, misalkan masih review dokumen, masih due diligent misalnya harusnya sudah (terpenuhi). Lalu ada yang investor a ganti jadi investor b itu ada yang kayak gitu,” kata Indah.
Meski demikian, sebagai regulator pihaknya berharap seluruh bank dapat mentaati dan menjalankan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tersebut dan tidak ada bank yang turun kelas.