BI Buka Peluang Grartiskan Biaya Transfer Antar-bank 

BI-Fast diperkirakan buat volume trasfer tembus 30 juta.

BI Buka Peluang Grartiskan Biaya Transfer Antar-bank 
Shutterstock/Tutik_P
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk menggratiskan beban biaya transaksi transfer antar-bank bagi nasabah. 

Hal tersebut dinyatakan oleh Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (3/11). Filianingsih menjelaskan, melalui implementasi BI-FAST saat ini biaya transfer antar-bank dipatok paling tinggi Rp2.500/transaksi. Sedangkan biaya yang dibebankan ke bank dari penyelenggara sebesar Rp19 per transaksi.  

"Jadi ini tidak menutup kemungkinan (biaya transaksi Rp0) dan akan kita lakukan evaluasi secara berkala ya," kata Filianingsih. 

Meski demikian, menurutnya BI sebagai penyelenggara juga harus mementingkan keberlanjutan bisnis Bank. Terlebih, bank harus terus berinvestasi dari pengenaan biaya tersebut. 

"Kalau bisa gratis hingga Rp500 mudah-mudahan kita bisa menuju ke sana. Tapi kita harus lihat keberlangsungan bank. Ada bank transaksi 1 juta sehari, tapi kadang ada yang 10 transaksi jadi harus perhatikan itu, artinya akan lakuan evaluasi untuk turunkan bertahap," ungkap Filianingsih. 

BI-Fast diperkirakan buat volume trasfer antar-bank tembus 30 juta/hari

BI optimis implementasi BI-Fast bakal meningkatkan volume transaksi di perbankan. Terlebih, masyarakat kini gemar bertransaksi melalui mobile banking mikinya di mana saja dan kapan saja. 

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi BI Endang Trianti bahkan menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi kenaikan transaksi hinga 30 juta transaksi per hari. 

"Tapi di tahap awal ini kita mengantisipasi sampai 30 juta transaksi per hari, dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per second," ungkap Endang. 

Menurutnya, BI akan terus melakukan review terhadap penggunaan BI-Fast dengan melihat perkembangan volume transaksi. 

Batas maksimal transfer Rp250 juta

Pada implementasi BI-Fast, BI telah menetapkan batas minimal dan maksimal transfer yakni senilai Rp1 hingga Rp250 juta per transaksi. 

Angka tersebut dinilai lebih fleksibel jika dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Sebab, besarnya dana transfer pada sistem pembayaran RTGS adalah Rp100 juta hingga Rp250 juta. 

"Tahap awal maksimal untuk transfer BI Fast ini sampai Rp250 juta dan minimal Rp1. Ini akan kami evaluasi secara berkala. Apabila diperlukan kita naikkan (maksimal tranfer)," ujar Filianingsih. 

Waktu transaksi hanya 25 detik

Filianingsih optimis implementasi BI Fast akan membuat infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional menjadi lebih cepat dan efisien. 

Pasalnya, dengan BI Fast, pembayaran ritel akan menjadi lebih cepat hanya 25 detik dan lebih aman. "Pembayaran ritel di level nasabah yang butuh cepat, kapan saja dan di mana saja. Nanti kita menjanjikan 25 detik langsung masuk uang yang ditransfer dan ini real time. Uangnya bisa berpindah langsung," ungkap Filianingsih. 

Sebagai informasi saja, pada tahap awal di Desember 2021, BI sudah menetapkan 22 calon peserta bank yang bakal mengimplementasikan BI-Fast. Setelah itu pada tahap dua, 22 pelaku industri keuangan lainnya juga dijadwalkan bakal ikut melaksanakan implementasinya pada Januari 2022 mendatang.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya