Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) kembali mebuka layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Di mana layanan ini sempat ditutup sementara guna menghindari penyebaran Covid-19.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur menjelaskan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
"Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur melalui keterangan resminya di Jakarta, (6/10).
Tercatat, terdapat 4 layanan uang rupiah yang dibuka kembali oleh BI. Berikut jenis layanan, waktu, serta syarat layanan uang rupiah BI.
Layanan penukaran uang rusak
Penukaran uang rusak dapat dilakukan di jam kantor setiap hari Kamis, Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT di loket layanan Bank Indonesia.
Untuk menukarkan uang rusak, Anda hanya perlu membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat layak edar ke kantor BI sesuai dengan jadwal. Di kantor, Anda bisa langsung ambil nomor antrean. Kemudian silahkan menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.
Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya
Bila ingin klarifikasi keaslian uang, masyarakat bisa mengunjungi kantor perwakilan BI pada setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT.
Masyarakat hanya tinggal membawa uang yang ingin dicek keasliannya ke bagian layanan klarifikasi uang. Namun demikian, penukaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Layanan penggantian uang yang ditarik peredarannya dapat dilakukan di jam kantor setiap hari Kamis, Pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT di loket layanan Bank Indonesia.
Seperti diketahui, baru-baru ini BI telah mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Penarikan tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, yang terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes
Layanan penjualan URK ini dilakukan setiap hari Senin pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT. Salah satu URK yang masih bisa dibeli ialah URK spesial hari kemerdekaan Rp75.000.
Nur menyampaikan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, setelah sampai di Kantor Perwakilan BI dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.