BI Perpanjang Keringanan Tunggakan Kartu Kredit hingga Juni 2025

Transaksi kartu kredit naik 19,6 persen.

BI Perpanjang Keringanan Tunggakan Kartu Kredit hingga Juni 2025
Ilustrasi kartu kredit (pexels/anna shvets)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan tunggakan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025. Padahal, kebijakan ini awalnya berhenti pada 31 Desember 2024 demi mendukung pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan perpanjangan kebijakan ini diarahkan mendukung konsumsi dan daya beli masyarakat. Relaksasi denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimum 1 persen dari total tagihan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000. 

Selain relaksasi denda, kebijakan batas minimum pembayaran tagihan macet oleh pemegang kartu kredit mencapai 5 persen dari total tagihan juga diperpanjang. 

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen,” kata Perry melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (22/11).

BI perpanjang diskon tarif SKNBI

Ilustrasi kartu kredit (unsplash/avery evans)

Selain itu, bank sentral juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

SKNBI adalah sistem kliring BI yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional, dengan jam operasional 06:30 WIB hingga 16:45 WIB.

Kanal penerapan SKNBI bisa dilakukan melalui teller, mobile hingga internet banking. Namun demikian, batas normal dari layanan ini ialah di bawah Rp1 miliar per transaksi.

Berbagai relaksasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral meningkatkan pelayanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

Transaksi kartu kredit naik 19,6 persen

Ilustrasi pembayaran dengan kartu kredit (Unsplash/@paxtechnology)

Bila menengok data BI, transaksi kartu kredit pada Oktober 2024 naik 19,6 persen (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi. Sedangkan, transaksi perbankan digital pada bulan yang sama mencapai 1.960,8 juta transaksi atau tumbuh 37,1 persen (yoy). 

Sementara itu, transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 27,0 persen (yoy) mencapai 1.365,4 juta transaksi. Transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D pada Oktober 2024 turun 11,4 persen (yoy) menjadi 558,8 juta transaksi.

Transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 183,9 persen (yoy), dengan jumlah pengguna hingga Oktober 2024 mencapai 54,​1​​ juta dengan jumlah merchant 34,7 juta.

Sementara itu, dari pengelolaan uang rupiah, jumlah uang kartal yang diedarkan (UYD) tumbuh 11,8 persen (yoy) menjadi Rp1.070,6 triliun pada akhir Oktober 2024.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil