BPJS Kesehatan Jamin Biaya Perawatan Pasien Kecelakaan Bus di Guci

Ini skema pembagian pembiayaan dengan Jasa Raharja.

BPJS Kesehatan Jamin Biaya Perawatan Pasien Kecelakaan Bus di Guci
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengunjungi Pasien Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan perserta yang menjadi korban dari kecelakaan bus pariwisata di Guci, Tegal yang terjadi pada Minggu (7/5). Penjaminan tersebut tidak lagi bergantung pada alamat KTP atau domisili peserta saat ini. Hal ini berlaku bagi semua segmen peserta JKN, termasuk para peserta JKN asal Tangerang Selatan yang mengalami kecelakaan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, seluruh pasien kecelakaan yang dirawat di RSU Serpong sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sementara itu, mayoritas pasien berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tangerang Selatan. Kota Tangerang Selatan sendiri sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yang artinya lebih dari 95 persen warganya sudah terdaftar sebagai peserta Program JKN.

“UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi warganya melalui Program JKN. Jika peserta JKN membutuhkan pelayanan kesehatan saat sedang berada di luar domisili, maka tetap bisa dilayani dan dijamin sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku," ujar Ghufron melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (11/5)

Ini skema pembiayaan dengan Jasa Raharja

Video Kecelakaan Bus Pariwisata di Tegal

Ghufron menambahkan, terkait penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien kecelakaan tersebut, sudah diatur mekanismenya oleh regulasi. Dalam kondisi ini, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama dan menanggung biaya perawatan pasien sampai dengan maksimal Rp20 juta.

Sementara, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menanggung selisih biaya perawatan rumah sakit apabila melebihi batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja.

“Kami telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan beberapa pasien untuk memastikan mereka terlayani sesuai dengan haknya,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, video kecelakaan Bus Pariwisata PO Duta Wisata sempat viral di media sosial. Bus berwarna merah tersebut terlihat sedang parkir dan mendadak melaju sendiri hingga tercebur ke sungai.

Akibat dari kejadian tersebut, dua orang penumpang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka. Bus tersebut diketahui membawa rombongan ziarah asal Pakuhaji Tangerang Selatan ke sejumlah lokasi ziarah seperti Pekalongan dan Tegal. Video tersebut terjadi saat bus sedang persiapan untuk berangkat kembali ke Tangerang Selatan.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI