Jakarta, FORTUNE - Izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga asal Banyuwangi Provinsi Jawa Timur resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2023. Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pelaksanaan likuidasi bank serta penanganan dana nasabah.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Untuk pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Bagong Inti Marga juga dilakukan oleh LPS.
"Setelah izin usaha BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto melalui keteragan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (3/2).
Simpanan nasabah dibayarkan secara berkala
Setelah BPR Bagong Inti Marga dibubarkan, lantas bagaimana nasib simpanan nasabah di BPR tersebut? Dimas menjelaskan, karena BPR menjadi peserta penjaminan simpanan di LPS, maka nasabah tak perlu panik sebab simpanan akan dibayarkan oleh LPS.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bagong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dimas.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Dimas.
Nasabah diimbau cek berkala status simpanan
Selain itu, nasabah juga dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Bagong Inti Marga atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bagong Inti Marga.
Selain itu, bagi debitur bank juga tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Bagong Inti Marga dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dimas juga menghimbau nasabah BPR Bagong Inti Marga tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, nasabah dapat menghubungi puslinfo LPS di 154 atau 021-39525070.
Dimas mengatakan, likuidasi ini adalah pertama kalinya bagi LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank ketika bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK.