BPR Bangkrut Bertambah, Kini Bank Jepara Artha Dicabut Izin Usahanya

LPS siapkan pembayaran klaim.

BPR Bangkrut Bertambah, Kini Bank Jepara Artha Dicabut Izin Usahanya
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang Kolaps kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sejak tanggal 21 Mei 2024. BPR ini beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001/RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. 

"Pencabutan izin usaha BPR Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (22/5). 

Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. 

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan. 

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sumarjono. 

LPS siapkan pembayaran klaim

Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto. 

Ia menyebut, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," katanya.

Dimas juga menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Berapa Harga 1 Lot Saham BBRI? Ini Rincian dan Kinerjanya
Profil Pemilik Kopi Tuku, Rintis Usaha dari Tugas Kuliah
4 Sosok Konglomerat Pengendali Saham CBDK usai Debut IPO
Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Dampak dari Predatory Pricing
Hashim Djojohadikusumo Beli Induk WIFI, Saham Sentuh ARA