Jakarta, FORTUNE - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengaku belum menaikkan suku bunga kredit miliknya meski suku bunga acuan dari Bank Sentral telah merangkak naik menjadi 5,5 persen.
Direktur Finance BTN Nofry Rony Poetra mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat perseroan belum menaikkan suku bunga kreditnya. Tak hanya itu, Ia menyebut kenaikan bunga kredit juga dapat mempengaruhi kualitas kredit bank.
"Pertama, kondisi likuiditas yang kami miliki. Karena bunga acuan naik ada dampaknya ke sumber dana kami," kata Nofry saat konferensi pers RUPSLB secara virtual di Jakarta, Rabu (11/1).
Likuiditas aman, BTN cermati kondisi pasar
Meski demikian, Ia memastikan kondisi likuditas BTN masih stabil dan aman yang tercermin dari rasio current account and saving account (CASA) terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terus meningkat menjadi 48 persen di akhir 2022.
Oleh karena itu, bank dengan fokus kredit perumahan ini terus mencermati kondisi pasar agar bunga kredit perseroan tetap kompetitif dibandingkan bunga kredit bank lain. Menurutnya, kenaikan bunga kredit saat kondisi usaha debitur yang belum pulih justru beresiko menaikkan kredit macet.
"Jadi intinya kami terus menyeimbangkan untuk strategi peningkatan bunga kredit dari sisi pencapaian target bisnis kami," katanya.
Ini tren bunga kredit dan simpanan bank
Meski BTN belum menaikan bunga kreditnya, bagaimana tren kenaikan bunga kredit secara industri perbankan?
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) pada November 2022, suku bunga kredit hingga simpanan bank dalam tren naik secara terbatas. Suku bunga kredit perbankan tercatat 9,11 persen atau meningkat 17 basis poin dibandingkan dengan posisi Juli 2022. Hal tersebut terjadi lantaran likuiditas perbankan yang masih longgar.
Demikian pula suku bunga simpanan berjangka tercatat meningkat pada seluruh tenor, baik tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan, masing-masing sebesar 3,70 persen; 3,77 persen; 3,88 persen; 4,36 persen; dan 4,91 persen pada November 2022.
Posisi tersebut naik tipis setelah pada Oktober 2022 tercatat masing-masing masih sebesar 3,37 persen; 3,38 persen; 3,59 persen; 3,84 persen; dan 4,35 persen.