Jakarta, FORTUNE - Masyarakat kini semakin sadar untuk memiliki asuransi, hal ini bisa dilihat dari terus bertumbuhnya jumlah tertanggung hingga premi asuransi nasional dari tahun ke tahun. Namun, sayangnya masih banyak orang yang salah kaprah dalam memahami tujuan membeli asuransi khususnya untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Asuransi (PAYDI) atau unit link.
Mada Aryanugraha selaku financial planner sekaligus CEO Sipundi.id menjelaskan, pada umumnya nasabah beranggapan hasil investasi di PAYDI dapat digunakan sepenuhnya untuk konsumsi pribadi di masa depan atau dana darurat. Pemahaman ini membuat banyak nasabah melakukan pencairan nilai tunai investasi yang terbentuk saat masa perlindungan asuransi masih berjalan seperti pembayaran premi di atas 5-10 tahun.
Menurutnya, pemahaman tersebut dapat menimbulkan masalah. Banyak nasabah PAYDI yang tidak puas karena mereka tetap diharuskan melakukan top up (membayar) premi asuransi setelah mengambil nilai tunai.
"Saya tidak menyarankan Investasi pada PAYDI dijadikan salah satu sumber dana darurat, karena nilai tunainya disarankan untuk memastikan ketersediaan dana untuk membayar biaya asuransi setiap tahunnya selama masa perlindungan asuransi berlangsung. Kebutuhan dana darurat sebaiknya disiapkan secara mandiri di luar alokasi premi asuransi,” kata Mada melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/10).
Pahami jangka waktu pembayaran premi unit link
Menurut Mada, calon nasabah harus memahami beberapa hal penting dalam mengoptimalkan fungsi dan manfaat PAYDI atau unit link. Hal pertama adalah terkait jangka waktu pembayaran premi.
Bila PAYDI memberikan perlindungan sampai dengan usia 99 tahun. Artinya secara jangka waktu, perlindungan bisa mencapai 30 sampai 70 tahun, tergantung usia saat membeli asuransi di awal.
Selain itu, penting pula diketahui bahwa selama jangka waktu asuransi berjalan, maka setiap tahunnya akan selalu ada biaya asuransi yang harus dibayarkan. Jika nasabah pertama kali membeli asuransi PAYDI saat berusia 30 tahun, maka biaya asuransi akan selalu ditagihkan selama 69 tahun hingga usia 99 tahun jika masih hidup.
"Oleh karena itu, apabila premi memang hanya dibayarkan selama 10 tahun, lalu kemudian cuti premi, maka nasabah tidak akan diminta untuk top up premi, asalkan sepanjang tahun nilai tunai investasi selalu mencukupi," jelasnya.
Investasi bukan untuk konsumtif
Selanjutnya, hal kedua yang harus dipahami tentang PAYDI atau unit link adalah investasinya bukan dirancang untuk konsumtif. Nilai investasi pada PAYDI seyogyanya bertujuan membayar biaya asuransi atau investasi di masa depan, saat nasabah memutuskan untuk cuti premi.
Kalaupun investasi pada PAYDI akhirnya dicairkan, maka ada konsekuensi nasabah harus terus kembali membayar premi di masa depan.
Sebagai contoh, salah seorang nasabah PAYDI pernah berkonsultasi padanya. Nasabah ini membayar premi dan berinvestasi pada PAYDI sejak tahun 2011, sehingga manfaat proteksinya senantiasa aktif meski sesekali mengambil cuti premi. Kondisi tersebut bisa terjadi karena nasabah memiliki ketersediaan nilai tunai yang mencukupi untuk melanjutkan pembayaran biaya asuransi.
Berkat kepemilikan polis PAYDI yang aktif, nasabah terkait juga mendapatkan berbagai nilai lebih, seperti keleluasaan meng-upgrade polis sesuai kebutuhan, kesempatan merencanakan tambahan dana pensiun dan warisan untuk masa depan keluarganya.