Cegah Moral Hazard, BRI Siapkan Skema Hapus Kredit Macet UMKM

BRI yakin aturan hapus buku tidak ganggu kinerja.

Cegah Moral Hazard, BRI Siapkan Skema Hapus Kredit Macet UMKM
ShutterStock/HariPrasetyo
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku tidak khawatir terkait dengan rencana pemerintah untuk melakukan hapus tagih dan hapus buku kredit macet di sektor UMKM.

Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan, aturan tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja perusahaan. Namun demikian, menurut Sunarso, perlu adanya aturan dari Pemerintah agar tidak terjadi moral hazard.

“Bagi BRI ada ketentuan boleh hapus tagih atau tidak ada hapus tagih tidak berpengaruh, karena faktanya sudah kita hapus buku, kita sudah keluarkan dari neraca dan sudah kita cadangkan,” kata Sunarso melalui konferensi video saat paparan kinerja BRI di Jakarta, Rabu (30/8).

Ini skema yang diusulkan BRI

UMKM di sektor kriya. (dok. BRI)

Sunarso menyebut, sebagai bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BRI turut dilibatkan dalam mengkaji rencana aturan pemerintah tersebut. Untuk itu, BRI juga telah mengusulkan ketentuan dan skema awal yang juga telah diimplementasikan oleh BRI dalam proses hapus buku namun belum dihapus tagih.

“Ada ketentuan boleh atau tidak hapus tagih, kalau nasabahnya mungkin lebih dari 10 tahun macet, mau ditagih tidak bisa, ya sudah kita tidak tagih sebenarnya. Tapi, perlu dibuat aturannya level nonpemerintah. Aturannya sedang dibuat kriterianya (agar) tidak menimbulkan moral hazard," kata Sunarso. 

Ia menambahkan, BRI telah memberlakukan hapus buku atau penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu. Hal itu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet serta sudah dicadangkan 100 persen.

MenkopUKM: KUR macet yang akan dihapuskan sekitar Rp22 triliun

Ilustri UMKM/ Shuterstock Andri Wahyudi

Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM telah tertuang dalam pasal 250-251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sementara Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

Pada aturan awal, debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015 dengan nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta akan dihapuskan. Salah satu kriterianya ialah piutang yang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Teten bahkan menyebut, kisaran nilai KUR macet di bank Himbara yang akan dihapus tagihkan senilai Rp22 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi