Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menegaskan, untuk mencegah sengketa unit link, perusahan asuransi wajib merekam segala proses transaksi penjualan unit link.
Hal tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau unit link (PAYDI).
"Perusahaan asuransi harus melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman terhadap penjelasan produk," kata Riswinandi dikutip dari penjelasan SEOJK di Jakarta, Rabu (30/3).
3 poin penting yang harus dilakukan asuransi sebelum terbitkan polis
Tak hanya itu, sebelum menerbitkan polis PAYDI, perusahaan asuransi juga harus memastikan 3 poin penting.
Poin pertama ialah kesesuaian PAYDI dan Subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
Poin kedua, perusahaan harus memastikan pemahaman calon Pemegang Polis Tertanggung, atau Peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan. Terakhir, perusahaan harus memiliki kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.
Ini informasi yang wajib disampaikan perusahaan asuransi
Riswinandi juga menyatakan, perusahaan wajib menyampaikan sejumlah informasi mengenai pengelolaan aset PAYDI berupa publikasi nilai aset bersih secara harian pada situs web perusahaan.
Tak hanya itu, perusahaam asuransi juga wajib penyampaian laporan nilai tunai kepada masing-masing pemegang polis paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai.
Terakhir, ialah informasi mengenai penyampaian laporan perkembangan masing-masing Subdana (fund factsheet) yang dikelola perusahaan.
"Paling sedikit setiap tiga bulan, yang memuat informasi antara lain mengenai kinerja investasi Subdana dan rincian portofolio investasi Subdana," kata Riswinandi.
Setelah polis terbit, pastikan welcoming call
Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegang polis dan memastikan pemahaman pemegang polis.
SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 14 Maret 2022. Pada saat SEOJK PAYDI mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.