Jakarta, FORTUNE - Sejak Januari hingga Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sekitar 6 perusahaan pembiayaan atau Multifinance. Sejumlah multifinance tersebut tercatat tidak mematuhi aturan OJK.
“OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC) sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (20/12).
Lantas, apa saja daftar multifinance tersebut? Berikut rinciannya.
Terbaru, OJK cabut izin usaha Hewlett-Packard Finance
Daftar pencabutan izin usaha multifinance dimulai pada Mei 2023 saat OJK mencabut izin usaha PT Woka International. Multifinance yang bermarkas di Menteng Jakarta tersebut dinilai tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum dari OJK.
Dua bulan berselang, regulator kembali mencabut izin usaha dari PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023. Kebijakan tersebut dilakukan setelah sebelumnya BESS Finance masuk dalam status pengawasan khusus karena kondisi kesehatan keuangan yang bermasalah.
Pada September 2023, OJK juga mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance. Keputusan tersebut dilakukan sehubungan penggabungan perusahaan ke dalam PT Globalindo Multi Finance. Keempat, OJK mencabut izin usaha PT Century Tokyo Leasing Indonesia akibat adanya perubahan kegiatan usaha. Setelah itu, OJK mencabut izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance akibat keputusan pembubaran perusahaan.
Paling baru, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Ini kondisi kinerja industri multifinance
Di sisi lain, OJK masih mencatat piutang pembiayaan industri multifinance sebesar Rp463,12 triliun atau tumbuh termoderasi sebesar 15,02 persen (yoy) pada Oktober 2023 dari sebelumnya pada September 2023 sebesar 15,42 persen). Kinerja tersebut, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,57 persen (yoy) dan 13,96 persen (yoy).
Sementara itu, profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,78 persen pada Oktober atau sedikit membengkak dibandingkan posisi September 2023 sebesar 0,68 persen. Sementara itu, NPF gross sebesar 2,57 persen atau sedikit membaik dibandingkan dengan September 2023 sebesar 2,59 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,25 kali jauh di bawah batas maksimum 10 kali.