Dampak Kasus Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Asuransi Usaha Bersama

Pemegang polis ikut menanggung bila perusahaan rugi.

Dampak Kasus Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Asuransi Usaha Bersama
Ilustrasi Bumiputera/ Shutterstock Cahyadi Sugi
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Aturan tersebut diharapkan semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi di tengah ramainya kasus asuransi seperti AJB Bumiputera. 

Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini juga tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. 

"POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (2/6).

Asuransi bersama harus mengantisipasi risiko

ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Ia menjelaskan, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran. 

Selain itu, asuransi bersama juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;. 

"Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelasnya. 

Pemegang polis ikut menanggung bila perusahaan rugi

ilustrasi menandatangani polis asuransi (unsplash.com/Scott Graham)

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan pemangku kepentingan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan. Bahkan, dalam aturan tersebut mengatur bahwa pemegang polis turut berbagi beban bila perusahaan mengalami kerugian. 

"Mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota," kata Aman. 

Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan. Perusahaan juga wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.  

Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya