Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Aturan tersebut diharapkan semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi di tengah ramainya kasus asuransi seperti AJB Bumiputera.
Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini juga tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.
"POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (2/6).
Asuransi bersama harus mengantisipasi risiko
Ia menjelaskan, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran.
Selain itu, asuransi bersama juga wajib menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik;.
"Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelasnya.
Pemegang polis ikut menanggung bila perusahaan rugi
Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan pemangku kepentingan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan. Bahkan, dalam aturan tersebut mengatur bahwa pemegang polis turut berbagi beban bila perusahaan mengalami kerugian.
"Mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota," kata Aman.
Selanjutnya, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan. Perusahaan juga wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.