Jakarta, FORTUNE - Taipan sekaligus konglomerat Dato' Sri Tahir sebagai pemegang saham menyuntik modal senilai total Rp893 miliar ke PT Bank Mayapada Tbk (Bank Mayapada).
Dato' Sri Tahir menyetorkan modal dalam rangka aksi korporasi rights issue Bank Mayapada yang telah diumumkan 29 Desember 2022 lalu.
Dalam publikasi prospektus rights issue, Bank Mayapada berencana menerbitkan saham baru seri B sebanyak-banyaknya 9,82 miliar lembar saham atau sekitar 45,36 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue. Periode rights issue akan diselenggarakan pada 3 hingga 9 Januari 2023.
Dato Sri Tahir setorkan modal melalui dua perusahaan
Dalam prospektus keterbukaan informasi, tokoh Bussines Person of The Year 2022 dari Fortune Indonesia tersebut menempatkan dana melalui dua perusahaan, yakni PT Mayapada Karunia dengan nilai Rp299,4 miliar dan PT Mayapada Kasih senilai Rp594,1 miliar.
Manajemen Bank Mayapada menyatakan, perolehan dana rights issue tersebut akan digunakan untuk penguatan modal bank ke depan.
Berdasarkan informasi perusahaan Bank Mayapada hingga September 2022, Dato' Sri Tahir menjadi ultimate shareholding Bank Mayapada. Tercatat, pemegang saham paling besar digenggam PT Mayapada Karunia dengan menguasai 29,89 persen saham. Lalu JPMCB Na Re-Cathay Life Insurance Co Ltd 19,98 persen, Galasco Investments Limited 12,67 persen, masyarakat 13,21 persen, Liang Xian Limited 12,39 persen, Unity Rise 7,31 persen, dan terakhir Mayapada Kasih 4,73 persen.
Bank Mayapada aktif memupuk permodalan
Bank milik salah satu orang terkaya Indonesia ini memang tercatat cukup aktif memupuk permodalan. Sebelumnya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2021 yang digelar pada Juni 2022 lalu tercatat Bank Mayapada telah mencatatkan laba ditahan senilai Rp43,12 miliar untuk memperkuat struktur permodalan. Seperti diketahui, pada tahun 2021 lalu Bank Mayapada mencatatkan laba bersih senilai Rp44,12 miliar.
Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 39 anggaran dasar perseroan juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) melakukan cadangan dari laba bersih setiap tahun, sampai cadangan mencapai 20 persen dari total modal disetor.