Direstui OJK, Bank BJB Resmi jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu

Bank BJB genggam 7,15% saham Bank Bengkulu.

Direstui OJK, Bank BJB Resmi jadi Pemegang Saham Bank Bengkulu
Ilustrasi Bank BJB/Dok Bank BJB
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penguatan permodalan sesama Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) terus digencarkan khususnya KUB yang dibentuk oleh Bank BJB. 

Tercatat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penyertaan modal tahap I Bank BJB kepada Bank Bengkulu sebesar Rp99,9 miliar. Dengan demikian, Bank BJB telah efektif menjadi salah satu pemegang saham dari Bank Bengkulu. 

Direktur Utama Bak BJB, Yuddy Renaldi menyampaikan, dengan telah efektifnya penyertaan modal tahap I tersebut, menjadi langkah awal dalam mewujudkan mimpi besar sinergi BPD untuk memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia. 

Bank BJB genggam 7,15% saham Bank Bengkulu

Ilustrasi Bank Bengkulu/Dok Bank Bengkulu

Dengan setoran modal sebesar Rp 99,9 miliar tersebut, Bank BJB kini menggenggam 7,15 persen saham Bank Bengkulu. Persentase kepemilikan berpotensi meningkat mengingat berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati. 

Sebelumnya, kepada Fortune Indonesia, Yuddy menyebut pihaknya berkomitmen untuk kembali melakukan setoran modal sehingga mencapai sebanyak-banyaknya Rp250 miliar. 

Disampaikan Yuddy, sejak ditandatanganinya PKS Penyertaan Modal tanggal 29 Juli 2022, secara bertahap ditindaklanjuti dengan berbagai penandatangan kerjasama lainnya. 

Dimulai dari PKS Induk tentang Sinergi Perbankan antara Bank BJB dengan Bank Bengkulu, yang dilanjutkan dengan PKS Bank Sponsor BI FAST, PKS Layanan Pajak dan Retribusi Daerah, serta PKS Pengelolaan Agen Laku Pandai hal ini sejalan dengan pengalaman mengenai best practice prosedur operasional perbankan. 

Perkuat inisiatif sinergi bisnis

Jajaran Direksi Bank BJB

Sebagai BPD terbesar di Indonesia dengan kualitas infrastruktur yang mumpuni, Bank BJB juga merupakan satu-satunya BPD yang telah berpengalaman dan mengantongi izin OJK menjadi Perusahaan Induk KUB. 

Terpilihnya Bank BJB sebagai induk KUB bukan tanpa alasan, Bank BJB merupakan BPD dengan peringkat rating tertinggi dari Pefindo, yaitu peringkat Double A, yang mencerminkan fundamental bisnis yang kuat. Dengan sokongan Bank BJB, BPD yang bergabung dengan KUB tentu akan terdampak positif dalam mengakselerasi kualitas layanannya. 

"Sampai dengan saat ini kami masih menggali berbagai inisiatif sinergi bisnis lainnya, terus berproses untuk dapat kami finalisasi segera sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja keuangan bank bjb serta Bank Bengkulu, dengan semangat tumbuh berkembang dan besar secara bersama-sama." ucap Yuddy. 

Langkah selanjutnya, pada RUPS mendatang di kedua belah pihak, akan mengajukan permohonan penetapan Bank BJB sebagai salah satu Pemegang Saham Pengendali Bank Bengkulu bersama-sama dengan Pemprov Bengkulu, untuk memenuhi ketentuan POJK agar Bank Bengkulu dapat tergabung dalam KUB Bank BJB. Hal itu, sekaligus memproses atas penyertaan modal tahap II atas sisa komitmen setoran modal sebesar banyak-banyak Rp 150 miliar. 

Disampaikan Yuddy, berbekal pengalaman baik berproses KUB dengan Bank Bengkulu, Bank BJB juga mengajak beberapa BPD lainnya untuk bersinergi bersama melalui KUB. Bahkan, komunikasi yang dilakukan telah semakin intensif, yang juga telah melibatkan stakeholders daerah setempat.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya