Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) bidang perbankan yang bertujuan mendorong penyaluran kredit serta penguatan kesehatan BPR/BPR Syariah. Peraturan tersebut ialah POJK Nomor 5/POJK/2022 dan POJK Nomor 3/POJK.03/2022.
Untuk POJK.03/2022 ialah tentang Penilaian Tingkat Kesehatan BPR/BPRS yang dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks. Hal ini juga untuk menjawab perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient,“ kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/4).
Lebih lanjut penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.
Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS. Sehingga diharapkan dapat mendukung pencapaian peningkatan kinerja dan pertumbuhan industri BPR dan BPRS secara berkelanjutan.
Ini indikator penilaian kesehatan BPR
Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan indikator dan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas, dan Permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.
Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran. Dimana penilaian akan berlaku sejak laporan keuangan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak laporan Desember 2023.
Pengelolaan informasi perkreditan
OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.
POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.
Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP di antaranya terdiri dari peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.
Selain itu terdapat aturan pengembangan produk dan jasa LPIP. Serta pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP dan implementasi tata kelola di LPIP.
Aset BPR/BPRS capai Rp187,15 triliun
Heru juga menyampaikan, hingga Februari 2022, OJK mencatat jumlah BPR mencapai 1.464 dan 164 BPRS.
Sedangkan untuk total aset BPR/BPRS juga telah mencapai sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.