Jakarta, FORTUNE - Hijra Bank bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sepakat untuk menyalurkan skema Pembiayaan Syariah dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada para pelaku industri kreatif dan kreator digital di Indonesia.
Direktur Utama Hijra Bank, Bembi Juniar mengatakan, penyaluran pembiayaan syariah ini menjadi momentum percepatan pengembangan industri kreatif dan kreator digital di Indonesia.
“Hijra Bank berkomitmen untuk selalu menghadirkan kesempatan dan kesetaraan bagi pelaku usaha kreatif untuk maju dan tumbuh di Indonesia. Inisiatif ini sekaligus menjadi era baru bahwa pekerja informal berkesempatan mendapatkan pembiayaan demi mencapai yang diharapkan,” ujar Bembi melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (7/10).
Sejak diluncurkan pada Desember 2022, Hijra Bank telah menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha kreatif seperti food & beverage dan fashion dengan persentase 12 persen dari total penyaluran pembiayaan.
Serahkan pembiayaan syariah kepada 13 Nadi Group
Menurutnya, ini juga sekaligus menandai bahwa Hijra Bank sebagai bank yang agile modern, syariah, dan terus mendukung pelaku usaha kreatif di Indonesia.
Penyaluran pembiayaan syariah berbasis HAKI ini ditandai dengan penyerahan langsung pembiayaan oleh Direktur Utama Hijra Bank kepada Founder 13 Nadi Group Hendra yang disaksikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Yogyakarta, 6 Oktober 2024.
“Memberikan pendanaan berbasis hak kekayaan intelektual ini tanpa mobil, tanpa tanah, atau rumah yang dijaminkan. Kita berharap langkah ini akan diikuti lembaga pembiayaan lainnya bisa memberikan akses pendanaan bagi anak-anak muda yang akan memulai usaha,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Ekonomi kreatif sumbang 7,8% terhadap PDB RI
Sandiaga menjelaskan, industri kreatif bertumbuh sangat baik dan signifikan di Indonesia. Kementerian Perindustrian mencatat sektor ekonomi kreatif menyumbang sekitar 7,8 persen dari Produk Domestik Bruto Nasional (PDB) pada 2023.
Kinerja yang positif di industri kreatif diperkuat dengan hadirnya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Melalui aturan tersebut, pelaku industri kreatif berkesempatan mengajukan skema pembiayaan berbasis HAKI. Perbankan dan lembaga keuangan nonbank menjadikan HAKI seperti film, konten video, akun media sosial, dan bentuk lainnya sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan pembiayaan tersebut.
Karena itu, Hijra Bank hadir sebagai bank digital syariah pertama yang memberikan pembiayaan berbasis HAKI kepada para pelaku industri kreatif. Hal ini sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggenjot pengembangan UMKM dan industri kreatif di Indonesia melalui keterlibatan lembaga jasa keuangan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.