Hingga September 2022, BPJamsostek Bayarkan Klaim JHT Rp26 Triliun

BPJamsostek terus sasar peserta dari pekerja informal.

Hingga September 2022, BPJamsostek Bayarkan Klaim JHT Rp26 Triliun
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau BPJamsostek terus mengoptimalkan layanan dengan pembayaran klaim dari Jaminan Hari Tua (JHT). 

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, berdasarkan data terakhir di September 2022 pembayaran klaim JHT mencapai Rp26 triliun. Nilai tersebut dibayarkan kepada 2,5 juta peserta. Dirinya menyebut, jumlah tersebut masih mengalami tren yang meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. 

"Tahun lalu sampai bulan September (klaim peserta) di angka 1,9 juta, kira-kira naiknya kurang lebih 16 persen (yoy). Untuk tahun ini sampai September sudah di 2,5 juta," kata Roswita saat ditemui di Plaza BPJamsostek Jakarta, Kamis (20/10). 

Program JHT sendiri ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Klaim JKP capai Rp18 miliar

Shutterstock/69 Studio

Sementara itu, untuk pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga mencapai Rp18 miliar hingga September 2022. Pembayaran klaim JKP tersebut telah disalurkan ke sekitar 4.200 peserta. 

"Memang terdiri dari beberapa kali frekuensi peserta. Ada yang baru bulan pertama, kedua, atau bulan keenam itu baru yang tercatat," sambung Roswita. 

Roswita menjelaskan, peserta yang sudah melakukan pengklaiman di JHT tidak dapat mengklaim JKP. Lantaran kategorinya berbeda. "Jadi klaim JHT karena sebab PHK tidak otomatis dia menjadi klaim di JKP itu sendiri karena memang persyaratan atau kategorinya berbeda," kata dia. 

Terus sasar peserta dari pekerja informal

ilustrasi pekerja pabrik (unsplash.com/Jeriden Villegas)

Saat ini BPJamsostek terus menyasar peserta dari kalangan pekerja informal untuk melindungi selurug lapisan masyarakat. 

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko menyatakan, saat ini terdapat 32 juta tenaga kerja yang menjadi peserta aktif dari BPJamsostek.  Namun hanya 65 persen atau 21 juta peserta yang bekerja di sektor formal.  

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh pekerja formal untuk turut membantu pekerja informal di lingkungan sekitar untuk menjadi peserta.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya