Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 58 Perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari-Desember 2022 masih cukup solid. Hal tersebut tercermin dari klaim, pendapatan premi hingga jumlah tertanggung.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan, menyampaikan total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2022 tercatat sebesar Rp174,28 triliun. Nominal tersebut turun tipis bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 yang hanya Rp174,59 triliun.
“Industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Hal ini dibuktikan dengan lebih dari 12 juta nasabah telah menerima haknya dari industri atas manfaat polis asuransi jiwa yang dimilikinya,” kata Fauzi saat konferensi pers di AAJI Building Jakarta, Selasa (7/3).
Berdasarkan jenis klaim yang dibayarkan, klaim kesehatan perorangan menjadi salah satu komponen yang peningkatannya sangat tinggi mencapai 46,1 persen (yoy).
Klaim Covid-19 capai Rp10,2 triliun
Selain itu, AAJI juga mencatat pembayaran klaim terkait Covid-19 di Indonesia mencapai Rp10,2 triliun sejak Maret 2022. Fauzi menyampaikan, hal ini menjadi bukti industri asuransi terus berperan melindungi masyarakat ditengah isu inflasi pada dunia Kesehatan.
“Pembayaran klaim meninggal dunia mengalami penurunan 43,8 persen dengan kontribusi terhadap total pembayaran klaim dan manfaat sebesar 6,8 persen atau setara dengan Rp 11,88 triliun,” katanya.
Menurutnya, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan data pembayaran klaim meninggal dunia tahun 2019 yang belum ada pandemi Covid-19 Selain itu, industri asuransi jiwa juga secara konsisten tetap mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Pemerintah.
Total pendapatan industri asuransi jiwa capai Rp223 triliun
Terkait dengan pendapatan, sampai dengan akhir Desember 2022 total pendapatan industri asuransi jiwa masih mengalami tekanan. Tercatat secara keseluruhan total pendapatan industri asuransi jiwa sebesar Rp223 triliun, menurun 7,5 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. Di sisi lain, total pendapatan premi industri asuransi jiwa juga menurun 5,3 persen (yoy) menjadi Rp192,08 triliun di akhir 2022.
“Penurunan pendapatan industri asuransi jiwa sebagian besar dipengaruhi oleh shifting produk dan metode pembayaran premi oleh masyarakat. Secara umum pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan termasuk pendapatan premi bisnis baru,” Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon.
Di sisi lain, sampai dengan 31 Desember 2022 total tertanggung industri asuransi jiwa berjumlah 85,01 juta orang, angka ini meningkat 30,4 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021. Dengan demikian Budi menyebut, dengan adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi mengindikasikan bahwa target market industri asuransi jiwa sudah semakin luas dan produk asuransi yang dipasarkan oleh industri asuransi jiwa sudah menyasar kepada kalangan masyarakat middle to low.