Jakarta, FORTUNE - Kesadaran akan pengelolaan keuangan di masyarakat sudah mulai meningkat. Dari berbagai jenis investasi, obligasi menjadi salah satu pilihan masyarakat.
Berdasarkan pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi ialah surat pernyataan utang dari penerbit yang berisi janji untuk membayar pokok utang dan kupon (bunga) pada waktu yang telah ditentukan.
Lantas untuk memulai berinvestasi di obligasi, masyarakat harus perhatikan hal-hal dasar berikut:
Komponen Obligasi
Dalam memulai investasi obligasi, mayarakat harus memahami komponen utama obligasi. Komponen utama dari instrumen obligasi terdiri dari penerbit atau issuer) selaku pihak yang menerbitkan obligasi. Dalam instrumen tersebut juga terdapat kupon atau besaran bunga yang diberikan kepada pemegang obligasi.
Selain itu, komponen yang harus diperhatikan oleh investor ialah jatuh tempo atau Time to Maturity). Jatuh tempo tersebut ialau jngka waktu pokok obligasi akan dilunasi. Komponen lain yang juga harus diperhatikan ialah nominal value atau nilai nominal yang akan dilunasi pada jatuh tempo. Serta terdapat harga obligasi, berlaku apabila obligasi ditransaksikan sebelum jatuh tempo,
Jenis-jenis obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda sesuai karakteristiknya. Jika dilihat dari sistem pembayaran kupon, obligasi terdiri dari tiga jenis yakni sebagai berikut:
- Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bonds): obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
- Obligasi Kupon Tetap (Fixed Coupon Bonds): obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
- Obligasi Kupon Variabel (Variable Coupon Bonds): obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti tingkat suku bunga perbankan
Dilihat dari sisi penerbit, obligasi terdiri dari dua jenis, di antaranya obligasi korporasi dan obligasi pemerintah. Obligasi korporasi ( Corporate Bond) ialah obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
Sedangkan untuk obligasi pemerintah ( Government Bond) ialah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Salah satu contoh obligasi ini adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel.
Dari sisi syariah, obligasi juga bisa dibedakan dari kepatuhan terhadap kaidah Syariah. Yaitu pada jenis pertama ialah sukuk atau obligasi syariah mudharabah yang merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Kedua ialah sukuk Ijarah yang merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Perhatikan pemeringkatan obligasi
Ketika hendak memilih obligasi, investor juga perlu memperhatikan pemeringkatan obligasi. Disarankan para investor memilih obligasi yang memiliki peringkat tertinggi terlebih dahulu.
Tercatat, terdapat peringkat paling tinggi AAA hingga paling rendah D. Peringkat ini mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar bunga atau pokok.
Semua instrumen tersebut sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan memahami pengertian di atas, kita sudah bisa memulai berinvestasi.