Jakarta, FORTUNE - Bagi perusahaan jasa keuangan atau perbankan, Know Your Customer atau KYC menjadi suatu kebijakan yang diterapkan kepada karyawannya untuk lebih mengenal nasabah atau calon nasabah. KYC juga berfungsi untuk mengetahui identitas dan mengawasi aktivitas transaksi nasabah.
Tak hanya untuk mengenai nasabah lebih dalam, ternyata KYC juga memiliki fungsi dan manfaat lain bagi industri keuangan. Salah satu fungsi yang bisa membantu perbankan ialah menghindari penggunaan rekening untuk tindakan korupsi, hingga aksi kejahatan lain.
Ini manfaat KYC bagi perbankan
Sejumlah bank tercatat telah menerapkan teknologi KYC, salah satunya OCBC NISP. Berdasarkan laman resmi miliknya, KYC memiliki lima manfaat utama. Pertama, KYC menjadi sarana bank untuk dapat mengenali nasabahnya lebih intens untuk mengetahui kebutuhan setiap nasabah. Manfaat kedua ialah membantu bank dalam memahami karakter transaksi nasabah.
Selain itu, manfaat ketiga yang diperoleh bank ialah dapat mengukur risiko money laundering nasabah dengan mengawasi kegiatan transaksi mereka. Manfaat keempat ialah memberikan perlindungan kepada nasabah dari segala bentuk penipuan dan kerugian akibat transaksi ilegal. Terakhir ialah memudahkan bank untuk proses verifikasi data diri nasabah agar lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Ini cara kerja dan dasar hukum KYC
Dalam menerapkan KYC, tentu perbankan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai industri keuangan yang memiliki fungsi intermediasi. Lantas seperti ap acara kerja KYC?
Bagi industri jasa keuangan yang telah menerapkan teknologi, nasabah tentu diminta untuk mengunggah dokumen identitas diri. Dari situ, bank bisa menganalisa setiap data pribadi dari nasabah yang tentu juga dilindungi oleh hukum.
Selain itu, proses KYC juga dapat dilakukan dengan proses pertemuan langsung atau secara virtual untuk memverifikasi setiap transaksi nasabah. Tak hanya itu, bank juga bisa menjalankan KYC dengan mengecek berbagai aspek keuangan nasabah yang berhubungan dengan pemakaian produk atau layanan teknologi keuangan. Misalnya besar penghasilan per bulan dan riwayat transaksi.
Adapun beberapa sumber hukum yang menjadi standarisasi jalannya KYC bagi perbankan diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, terdapat aturan dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Serta peraturan POJK Nomor 12-POJK.01-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.