Pengertian KYC hingga Manfaat Teknologi KYC bagi Perbankan

Ini cara kerja dan dasar hukum KYC.

Pengertian KYC hingga Manfaat Teknologi KYC bagi Perbankan
ilustrasi BI Checking (unsplash.com/Gabrielle Henderson)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bagi perusahaan jasa keuangan atau perbankan, Know Your Customer atau KYC menjadi suatu kebijakan yang diterapkan kepada karyawannya untuk lebih mengenal nasabah atau calon nasabah. KYC juga berfungsi untuk mengetahui identitas dan mengawasi aktivitas transaksi nasabah.

Tak hanya untuk mengenai nasabah lebih dalam, ternyata KYC juga memiliki fungsi dan manfaat lain bagi industri keuangan. Salah satu fungsi yang bisa membantu perbankan ialah menghindari penggunaan rekening untuk tindakan korupsi, hingga aksi kejahatan lain.

Ini manfaat KYC bagi perbankan

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Sejumlah bank tercatat telah menerapkan teknologi KYC, salah satunya OCBC NISP. Berdasarkan laman resmi miliknya, KYC memiliki lima manfaat utama. Pertama, KYC menjadi sarana bank untuk dapat mengenali nasabahnya lebih intens untuk mengetahui kebutuhan setiap nasabah. Manfaat kedua ialah membantu bank dalam memahami karakter transaksi nasabah.

Selain itu, manfaat ketiga yang diperoleh bank ialah dapat mengukur risiko money laundering nasabah dengan mengawasi kegiatan transaksi mereka. Manfaat keempat ialah memberikan perlindungan kepada nasabah dari segala bentuk penipuan dan kerugian akibat transaksi ilegal. Terakhir ialah memudahkan bank untuk proses verifikasi data diri nasabah agar lebih efisien dari segi waktu dan biaya.

Ini cara kerja dan dasar hukum KYC

ilustrasi BI Checking (unsplash.com/Cytonn Photography)

Dalam menerapkan KYC, tentu perbankan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai industri keuangan yang memiliki fungsi intermediasi. Lantas seperti ap acara kerja KYC?

Bagi industri jasa keuangan yang telah menerapkan teknologi, nasabah tentu diminta untuk mengunggah dokumen identitas diri. Dari situ, bank bisa menganalisa setiap data pribadi dari nasabah yang tentu juga dilindungi oleh hukum.

Selain itu, proses KYC juga dapat dilakukan dengan  proses pertemuan langsung atau secara virtual untuk memverifikasi setiap transaksi nasabah. Tak hanya itu, bank juga bisa menjalankan KYC dengan mengecek berbagai aspek keuangan nasabah yang berhubungan dengan pemakaian produk atau layanan teknologi keuangan. Misalnya besar penghasilan per bulan dan riwayat transaksi.

Adapun beberapa sumber hukum yang menjadi standarisasi jalannya KYC bagi perbankan diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, terdapat aturan dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Serta peraturan POJK Nomor 12-POJK.01-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya