Jakarta, FORTUNE - Rumah bebas PPN adalah program insentif pembebasan dan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan unit hunian rusun yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Insentif ini bertujuan untuk membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022.
Dengan stimulus ini, produk yang dipasarkan menjadi lebih murah dan akan mendorong transaksi penjualan properti di Indonesia. Alhasil, dengan adanya insentif dari pemerintah untuk PPN rumah ini, biaya yang Anda keluarkan untuk membeli rumah akan berkurang.
Dengan demikian, saat ini merupakan waktu tepat untuk membeli rumah, karena insentif pajak rumah diperpanjang hingga akhir 2022. Lalu, bagaimana cara membeli rumah bebas PPN?
Cara beli rumah bebas PPN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 20 Mei 2019. Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi).
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
- Perolehannya secara tunai maupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, rumah bebas PPN juga berlaku untuk rumah pekerja, yaitu tempat hunian berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri, dan tidak bersifat komersial, serta harus memenuhi ketentuan ini:
- Untuk bangunan tidak bertingkat, luas bangunannya tidak melebihi 36 m2 dan luas tanahnya tidak kurang dari 60 m2;
- Untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Selain itu, ada juga rumah khusus yang dibebaskan dari PPN. Rumah khusus yang dimaksud berupa rumah atau bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat.
Pahami syarat dan ketentuan beli rumah bebas PPN
Pada dasarnya, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN biasanya sudah termasuk dalam harga penjualan properti. Bisa dikatakan pihak pengembang telah membayar PPN properti itu.
Melansir laman Fiskal Kemenkeu, subjek PPN mencakup Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sedangkan tarif PPN adalah 10 persen, dan pemerintah berwenang mengubahnya menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Syarat teknis untuk mendapatkan stimulus ini adalah harus mendapatkan kode identitas rumah dan baru pertama kali diserahkan oleh pengembang. Hal ini untuk menjamin kalau produk yang mendapatkan stimulus ini merupakan produk prime (baru) dan bukan produk secondary (bekas).
Sejumlah persyaratan lainnya yaitu, produk propertinya belum pernah dilakukan pemindahtanganan kepada pihak lain. Stimulus ini juga hanya berlaku untuk maksimal satu unit properti per satu orang pembeli dan setelah dibeli produknya tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu satu tahun.
Terakhir, untuk mendapatkan insentif pembebasan maupun diskon PPN ini, perusahaan developer yang menjual produk propertinya harus membuat faktur pajak dan melaporkan berapa pun realisasi penjualan yang diberikan pembebasan maupun diskon PPN-nya kepada Ditjen Pajak.
Diskon PPN hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru. Selain itu, tidak semua rumah baru pula termasuk dalam program intensif ini. Anda harus mengecek apakah unit rumah yang diincar telah terdaftar atau belum. Lalu, pengembang atau PKP yang berpartisipasi dalam program ini telah mendaftarkan diri selambat-lambatnya 31 Maret 2022.
Apabila harga rumah tidak lebih dari Rp2 miliar, besarnya potongan 50 persen.