Ini Cara Investasi Deposito Emas di Pegadaian

Ini besaran imbal hasil investasi deposito emas.

Ini Cara Investasi Deposito Emas di Pegadaian
Ilustrasi Investasi Emas/Dok Pegadaian
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Deposito menjadi pilihan investasi karena dianggap rendah risiko dibandingkan investasi lainnya.
  • Deposito terdiri dari deposito berjangka, on call, dan kini hadir deposito emas di Pegadaian.
  • Masyarakat kini bisa berinvestasi deposito emas di Pegadaian sebagai alternatif investasi emas.

Jakarta, FORTUNE - Deposito menjadi salah satu instrumen Investasi pilihan bagi masyarakat karena dianggap beresiko yang rendah dibandingkan dengan investasi lainnya yang lebih berisiko. 

Deposito terdiri dari dua pilihan, yakni deposito berjangka dan deposito on call. Namun di era yang semakin berkembang, investasi deposito kini semakin beragam dengan hadirnya Deposito Emas.  

Jika sebelumnya investasi emas hanya bisa dilakukan melalui pembelian fisik atau tabungan emas, kini masyarakat bisa  berinvestasi deposito emas di Pegadaian

Ini imbal hasil investasi deposito emas

ilustrasi emas (unsplash/jingming pan)

Berinvestasi menggunakan deposito wmas memiliki berbagai keuntunhan, antara lain risiko yang relatif rendah. Karena, seperti halnya tabungan emas, deposito emas juga diasuransikan untuk menjamin keamanan, selain itu emas sudah terbukti kebal terhadap inflasi. 

Selain mendapatkan kenaikan harga dari setiap emas, nasabah mendapatkan benefit imbal hasil dari saldo tabungan emas yang didepositokan dengan besar imbal hasil hingga 1 persen per tahun. 

Pegadaian juga mempermudah proses investasi deposito emas melalui platform Pegadaian Digital. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot pergi ke kantor Pegadaian. Hal ini memungkinkan nasabah untuk mengelola investasi kapan saja dan di mana saja. 

Ini syarat pembukan deposito emas Pegadaian

ilustrasi pegadaian (wikimedia commons/Darmas bs 9)

Pegadaian resmi menjadi LJK pertama di Indonesia yang dapat menjalankan kegiatan usaha Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan izin tersebut, Pegadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha bulion, termasuk deposito emas. 

Berdasarkan keterangan resmi Pegadaian, deposito emas merupakan layanan investasi emas yang disimpan dan dikelola oleh Pegadaian, lalu nasabah mendapatkan imbal hasil tambahan dalam bentuk gram. 

Untuk melakukan investasi deposito emas di Pegadaian, nasabah harus melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni: 

  • Memiliki rekening Tabungan Emas (konvensional). 
  • Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram. 
  • Menginstal aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru (6.1.0) 
  • Telah melakukan Upgrade Akun Premium


Selanjutnya, nasabah dapat melakukan pengajuan Deposito Emas melalui menu Tabungan Emas pada aplikasi Pegadaian Digital dengan langkah berikut:

  1. Pilih menu Tabungan Emas lalu pilih menu Deposito Emas 
  2. Pilih rekening Tabungan Emas 
  3. Tentukan jangka waktu (6/9/12 bulan) dan jumlah saldo emas yang didepositokan 
  4. Konfirmasi transaksi 
  5. Input kode PIN dan OTP 
  6. Rekening Deposito Emas berhasil terbentuk 
  7. Terima sertifikat deposito emas via email

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Saham RATU Kena Suspensi Kedua Kalinya, Berpotensi FCA!
10 Saham untuk Investasi Jangka Panjang
4 Rekomendasi Saham Jelang Pelantikan Donald Trump, Beli?
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 20 January 2025
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Saham CBDK Kena UMA usai Naik 157%, Selalu Cetak ARA!