Cara Membuat QRIS Untuk Penjual hingga Pelaku UMKM

Ada syarat yang perlu disiapkan untuk membuat QRIS.

Cara Membuat QRIS Untuk Penjual hingga Pelaku UMKM
Warga memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi DOKU e-Wallet. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sedang digandrungi masyarakat dengan kemudahan transaksi melalui smart phone. Dengan sebuah kertas bergambarkan QR Code, QRIS memungkinkan semua orang melakukan transaksi pembayaran dengan sejumlah e-wallet maupun mobile banking yang berbeda.

Kemudahan tersebut tentu sangat mendukung kelancaran transaksi dari sebuah bisnis termasuk UMKM. Saat ini, ada sekitar 15,7 juta merchant atau penjual sudah menggunakan pembayaran QRIS di seluruh Indonesia. Lantas, seperti apa syarat dan ketentuan membuat QRIS bagi pelaku usaha?

Ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat QRIS

ilustrasi BI Checking (unsplash.com/Scott Graham)

Syarat untuk membuat QRIS yang pertama ialah sebuah perusahaan harus berbadan hukum yang lengkap. Sejumlah berkas juga perlu dilengkapi antara lain ialah Nomor Induk Berusaha (NIB), akte pendirian usaha, NPWP Perusahaan maupun pribadi serta KTP penanggung jawab. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui tujuan penggunaan QRIS dan tidak untuk diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi.

Syarat kedua untuk membuat QRIS ialah wajib mendapat National Merchant ID (NMID) dari InterActive QRIS. NMID merupakan ID Merchant yang didapatkan setelah resmi terdaftar sebagai merchant QRIS dari InterActive. Anda tidak diizinkan memakai NMID selain dari InterActive. Sementara itu, pembuatan QRIS tidak memerlukan biaya yang tinggi. Bahkan, biaya pembuatan InterActive QRIS hanya sebesar Rp28.000 untuk varian softcopy InterActive QRIS.

Ini cara pengajuan QRIS bagi merchant

Dok. DANA

Setelah menyiapkan berbagai syarat dan ketentuan, penjual bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan QRIS dengan sejumlah langkah. Pertama, penjual atau pelaku usaha perlu registrasi di website resmi QRIS dengan mengakses alamat www.qris.id/register. Isi form yang disediakan dan memilih jenis bisnis yang sesuai dengan bidang bisnis.

Jika sudah melakukan pengisian form, pemilik merchant akan diarahkan untuk melakukan pembayaran menggunakan e-wallet jenis apa pun. Salah satu hal yang perlu diketahui ialah pengisian form tanpa melakukan pembayaran akan membuat pendaftaran di-pending maksimal 14 hari.

Setelah menyelesaikan pembayaran, pemilik merchant akan mendapat username dan password yang dipakai untuk login di halaman dashboard. Data username dan password ini akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang didaftarkan dan segera login.

Setelah login di halaman dashboard, pemilik merchant bisa melengkapi dokumen fisik administrasi dengan mengunggah dokumen sebelum pengajuan diproses. Jika data yang diunggah mengalami kendala, pemilik merchant akan diinfokan kembali dalam waktu 1x24 jam untuk melakukan perbaikan melalui email dan WhatsApp.

Dalam kurun waktu tujuh hari kerja, merchant akan mendapatkan notifikasi data dan QR Code. Meski demikian, pemilik merchant masih harus memastikan data yang disampaikan sudah benar, lengkap, atau masih ada yang perlu dilengkapi.  Setelah seluruh data benar, merchant dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri dan menggunakan dashboard QRIS untuk memonitor transaksi uang masuk di QRIS.

Related Topics

QRISMerchantUMKM

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024