Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan update penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (Wanaartha Life) yang sedang dilikuidasi.
Ia menyebut, saat ini OJK telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi PT WAL yang telah dicabut izin usahanya. Namun demikian, neraca sementara likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah asset dan kewajiban yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Likuidasi.
“Jumlah aset yang sudah clear dan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” kata Ogi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia (11/1).
Selanjutnya, Tim Likuidasi PT WAL akan melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.
OJK serius kejar aset WAL
Disamping itu OJK juga meminta kepada Tim Likuidasi untuk terus mengoptimalkan recovery assets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada pemegang saham pengendali. Ogi juga menegaskan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT WAL.
“Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh APH, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di PT WAL dan mengkoordinasikannya dengan aparat,” kata Ogi.
OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait. Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pemegang saham PT WAL, Evelina Pietruschka sebagai tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.