Jakarta, FORTUNE – Pernahkah kalian merasa cemas untuk menyimpan barang berharga hingga sertifikat-sertifikat penting di dalam rumah? Mungkin layanan Safe Deposit Box di perbankan bisa menjadi opsi yang menarik bagi Anda dalam menyimpan barang berharga.
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja. Biasanya, SDB ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Barang-barang yang bisa disimpan di SDB seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, logam mulia, surat berharga, hingga uang tunai dengan mata uang asing.
Layanan itulah yang digunakan oleh Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di salah satu bank nasional. Lantas, apa saja manfaat dan biaya sewa dari Safe Deposit Box? Lantas, apa manfaat dari layanan tersebut? Serta apakah layanan tersebut lebih aman dibandingkan dengan menyimpan barang berharga di rumah?
Ini manfaat dari safe deposit box
Masih dari penjelasan OJK, safe deposit box diklaim lebih aman, sebab ruang penyimpanan dipastikan kokoh serta dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis selama 24 jam. Bahkan, untuk membukanya, diperlukan 2 kunci yakni dari penyewa hingga kunci dari pihak bank. Tak sembarang orang bisa membongkar atau mengetahui isi dari box tersebut, sebab ada surat perjanjian yang telah disepakati oleh bank dan nasabah dalam layanan tersebut.
Selain itu, dengan lokasi penyimpanan yang terpisah dari tempat tinggal, nasabah dapat mengurangi risiko kehilangan harta total bila ada kasus perampokan, kebakaran, hingga bencana alam. Tak hanya itu, layanan SDB tersebut disebut lebih fleksibel dengan sejumlah ukuran box yang bisa disewa nasabah perorangan ataupun non-perorangan untuk menaruh sejumlah barang berharga.
Ini harga sewa dan layanan safe deposit box di bank
Untuk mendapatkan layanan safe deposit box di bank, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi nasabah. Syarat dan ukuran dari SDB juga berbeda-beda dan beragam sesuai dengan kebijakan dari perbankan.
Namun, pada umumnya terdapat biaya yang dibebankan kepada penyewa atau nasabah, antara lain uang sewa, uang agunan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Nasabah juga wajib menjaga kunci yang disimpan agar tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
Sejumlah bank besar tercatat memiliki layanan tersebut, ini syarat dan harga dari layanan safe deposit box dari Bank Mandiri dan BNI:
- Bank Mandiri
Jasa Mandiri SDB (MSDB) khusus disediakan bagi nasabah perorangan maupun nasabah badan yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro di Bank Mandiri. Jasa MSDB tidak dapat dibuka atas nama bersama (joint account).
Setiap kotak MSDB dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dus jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank sehingga MSDB hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama sama.
Selain memiliki rekening giro, nasabah yang ingin menggunakan MSDB juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP/Passpor/KIMS, pasfoto ukuran 4x6 1 lembar. Untuk atas nama perusahaan, maka nasabah harus menunjukan identitas perusahaan hingga fotokopi identitas pengurus yang berwenang. Setelah itu, nasabah bisa mengisi Formulir Perjanjian Sewa Menyewa MSDB.
Dari sisi harga, ada 3 jenis biaya MSDB yang harus dibayarkan oleh nasabah yang ingin mempergunakan jasa MSDB, yaitu :
- Biaya kunci Rp1 juta yang dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan SDB apabila tidak terdapat kerusakan MSDB
- Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
- Biaya sewa per bulan dengan detail sebagai berikut:
- Ukuran Mini (12,5 x 12,5 x 60 cm) Rp200.000
- Ukuran Kecil (7,5 x 25 x 60 cm) Rp500.000
- Ukuran Sedang (12,5 x 25 x 60 cm) Rp650.000
- Ukuran Besar (25 x 25 x 60 cm) Rp1.000.000
- Ukuran Ekstra 1 (37,5 x 37,5 x 60 cm) Rp1.250.000
- Ukuran Ekstra 2 (87,5 x 37,5 60 cm) Rp3.000.000
BNI
Sementara itu, khusus nasabah BNI bisa menikmati layanan SBD tanpa syarat minimal tabungan. Nasabah cukup dengan mengisi formulir aplikasi, melampirkan fotokopi KTP atau bukti identitas lain, mengisi perjanjian sewa SDB dan memiliki rekening di BNI.
Jangka waktu sewa 6 dan 12 bulan serta dapat diperpanjang secara otomatis. Layanan ini juga tersedia bagi penyewa perorangan maupun non perorangan. Layanan SBD jugadapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengambil/menyimpan barang simpanan. BNI juga menyediakan berbagai ukuran box sesuai dengan keutuhan. Berikut detailnya:
- Biaya kunci Rp1 juta
- Biaya sewa per bulan dengan detail sebagai berikut:
- Ukuran 3x524: Biaya 200.000 - 400.000
- Ukuran 3x10x24: Biaya 400.000 - 800.000
- Ukuran 5x5x24: Biaya 250.000 - 500.000
- Ukuran 5x10x24: Biaya 500.000 - 1.000.000
- Ukuran 10x10x24: Biaya 850.000 - 1.500.000
- Ukuran 15x10x24 : Biaya 1.350.000 - 2.000.000
- Ukuran 5x15x24: Biaya 900.000 - 1.800.000
- Ukuran 15x15x24: Biaya 2.000.000 - 2.500.000
- Ukuran 15x30x24 : Biaya 3.750.000 - 4.250.000
- Ukuran 48x30x24: Biaya 11.500.000 - 12.250.000