Jakarta FORTUNE - Seorang investor akan tetap dikenakan pajak lantaran memperoleh penghasilan dari investasi yang dilakukan. Kebijakan ini berlaku tak terkecuali untuk investasi saham baik di dalam negeri maupun luar negeri. Apa perbedaannya?
Dasar pengenaan pajak saham tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008. Aturan pajak saham juga tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak saham merupakan istilah atas transaksi yang terkait dengan penjualan saham, dan dividen yang didapatkan investor. Namun, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor saja yang akan dikenakan pajak.
Adapun, pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997. Dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997 disebutkan, tarif PPh untuk transaksi jual saham sebesar 0,1 persen, dan penghasilan dari dividen 10 persen.
Perlakuan pengenaan pajak untuk saham di Indonesia
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal Indonesia sepanjang 2022 mencapai 10,3 juta Single Investor Identification (SID), yang mana 80 persennya merupakan investor lokal.
Dalam konteks perpajakan penghasilan atas penjualan saham serta dividen akan menjadi objek pajak penghasilan bersifat final. Semua jenis investasi baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri merupakan suatu aset atau harta yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak yang dikenakan atas penjualan saham di Indonesia dilakukan dengan cara pemotongan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui broker saham. Selanjutnya, broker akan menyetorkan pajak transaksi atas penjualan saham yang terjadi kepada negara.
Pengenaan pajak ini ketika pemilik saham melakukan penjualan saham, tidak peduli hasil dari penjualan investasi saham tersebut dalam keadaan laba atau rugi. Di Indonesia, tarif pajak penjualan saham 0,1 persen dari saham yang dijual baik dalam keadaan capital gain maupun capital loss.
Perlakuan pengenaan pajak untuk saham di luar negeri
Berinvestasi saham di luar negeri menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keuntungan dan diversifikasi investasi yang lebih baik. Namun, mengingat ketentuan perpajakan di Indonesia menganut worldwide income system, sehingga penghasilan yang diterima dari dalam maupun luar negeri merupakan penghasilan yang harus dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Pada prinsipnya penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham melalui broker online di lluar negeri merupakan objek pajak. Pengenaan pajak penghasilan tersebut dihitung dengan cara menggabungkan ke dalam pendapatan lain sebagai dasar perhitungan PPh terutang, yang nantinya akan dilaporkan pada SPT tahunan.
Sedangkan, besaran tarif pajaknya mengacu pada perhitungan PPh Pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarifnya untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta sebesar 5 persen, penghasilan Rp50-250 juta sebesar 15 persen, penghasilan Rp250-500 juta sebesar 25 persen, dan di atas Rp500 juta sebesar 30 persen.