Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuansian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi rastomiyono mengungkapkan perkembangan 11 perusahan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berkomitmen melakukan penyehatan dengan penyampaian Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yakni Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera. Namun masih terdapat tujuh asuransi yang masih dalam pengawasan khusus.
"Ada tujuh perusahaan asuransi ini yang penyehatannya belum disetujui kemudian juga belum dicabut. Nah ini kita terus monitor secara ketat," terang Ogi dikutip Podcast Youtube CNN Indonesia pada Jumat, (21/7).
Dua asuransi bermasalah telah dicabut izin usahanya
Sementara itu, lanjut Ogi, ada dua perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya yakni Warna Artha Life dan Kresna Life. Ia menyatakan, dasar pencabutan izin keduanya ialah tak terpenuhinya ketentuan minimum rasio solvabilitas atau RBC. Dengan tak terpenuhinya RBC, kedua asuransi tersebut tidak mampu membayar klaim kepada pemegang polis.
Keduanya juga telah diminta membuat RPK, namun tak kunjung selesai. Bahkan, khusus Kresna Life telah membuat 10 RPK sejak 2020 hingga 2022.
"Terakhir di akhir tahun 2022 ada satu skema RPK yang mengkonversi dari klaim polis menjadi subordinasi. Itu pun masih tidak terlaksana, dan komitmen dari perusahaan untuk menambah modal juga tidak dilakukan," jelas Ogi.
Untuk itu, OJK melakukan tindakan tegas pencabutan izin usaha yang diikuti dengan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi dalam waktu 30 hari.