Jakarta,FORTUNE - PT AIA FINANCIAL (AIA) buka suara terakit keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perbankan untuk menjual produk unit link dari perusahaan asuransi bermasalah terkait kisruh unit link.
Rista Qatrini Manurung selaku Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA bahkan menyatakan belum menerima surat keputusan terkait larangan tersebut.
"Sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada Perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit Link, hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK," kata Rista melalui keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (4/2).
AIA koordinasi dengan AAJI dan OJK
AIA juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. AIA juga memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.
"Dari perusahaan, tentunya kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah," kata Rista.
Sebagai informasi, performa bisnis unit link di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester II-2021, unit link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia.
AIA masih bayarkan klaim Rp9,2 triliun
Rista menjelaskan, produk unit link AIA sangat diminati dengan porsi mencapai 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah.
Tak hanya itu, selama Januari hingga Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp9,2 triliun, yang 90 ribu dari 149 ribu polis di antaranya adalah unit link.
OJK larang bank jual produk unit link asuransi bermasalah
OJK telah melarang bank untuk menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut mediasi dari kisruh perusahaan asuransi jiwa bermasalah, yakni Prudential Life Assurance, AIA Financial, dan AXA Mandiri.
"OJK akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," kata Anto.
OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link. Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.