Jakarta, FORTUNE - Penanganan kasus industri asuransi dan sektor keuangan maish berlangsung sepanjang 2022. Sebut saja kasus penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan sejumlah perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
AJB Bumiputera menuuurutnya saat ini masih dalam proses penyehatan keuangan sedangkan Wanaartha Life sudah dalam proses likuidasi.
Ini upaya penyelamatan AJB Bumiputera
Ogi menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) dari manajemen AJB Bumiputera. Dalam rencana tersebut, manajemen akan melaksanakan skema diskon atau haircut daripada klaim ke nasabah.
Selain itu, manajemen AJB Bumiputera juga akan menetapkan konversi klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas. Langkah ini juga diikuti oleh penjualan aset-aset AJB Bumiputera yang akan digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis.
"Jadi itu kira-kira draftnya kita terima kemarin itu tanggal 30 Desember 2022. Inii juga akan segera kita review terkait dengan AJBB," kata Ogi melalui video conference yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/1).
Berdasarkan laporan keuangan hingga kuartal II/2022, AJB Bumiputera memiliki total aset Rp 9,78 triliun, yang mana masih ada ketimpangan dengan liabilitas. Sehingga, liabilitas perusahaan tercatat negatif Rp 23,51 triliun atau masih koreksi 4,80 persen.
Tim likuidasi Wanaartha Life telah serahkan laporan pembubaran
Selain itu, OJK juga terus mengawasi penanganan kasus Wanaartha Life yang berujung pada pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.
Ogi menyatakan, regulator telah menerima hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sikuler pada 30 Desember 2022 mengenai pembubaran, setalah sebelumnya mengalami penundaan.
"Kami sedang mereview laporan tersebut ya dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa nanti akan kami tindak lanjuti," kata Ogi.
Pada awal Dedember 2022 OJK telah resmi mencabut izin usaha dari Wanaartha Life. OJK menyatakan, Wanaartha Life telah merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Hal itu terungkap dari laporan keuangan Wanaartha Life pada 2019 yang tercatat normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat hanya Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,71 triliun. Dengan demikian ekuitas tercatat positif Rp977 miliar. Namun, saat dilakukan audi pada 2020 terdapat polis yang tidak tercatat pada pembukuan perusahaan.