Iuran 3% Tapera Tumpang Tindih Dengan Program BPJS-TK, Bebani Pekerja?

Kebijakan Tapera tumpang tindih dan bebani pekerja.

Iuran 3% Tapera Tumpang Tindih Dengan Program BPJS-TK, Bebani Pekerja?
Ilustrasi KPR Perumahan/ Shuterstock Gungpri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran simpanan tabungan Perumahan rakyat (Tapera) dinilai akan tumpang tindih dengan sejumlah program jaminan sosial pemerintah yang telah bergulir di masyarakat. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memiliki program perumahan melalui manfaat layanan tambahan (MLT).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan BPJS-TK, Asep Rahman Suwanda, menilai pemerintah pasti telah menggelar penelitian mengenai dampak sosial ke masyarakat. Untuk itu, dia memandang kebijakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari BPJS-TK berbeda dari kebijakan Tapera karena MLT tidak bersifat wajib.

“MLT ini berbeda dengan Tapera yang memang konsepnya itu tabungan untuk perumahan rakyat. Nah, kalau ini tuh sebagai namanya manfaat layanan tambahan. Jadi ini program tambahan untuk memperluas manfaat [yang] sudah berjalan sejak tahun lalu,” kata Asep saat ditemui di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2015, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS-TK kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta; kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta' serta KPR maksimal Rp500 juta.

Asep mengatakan hingga saat ini program MLT telah menjangkau sekitar 4.000 peserta.

Kebijakan Tapera tumpang tindih dan bebani pekerja

Ilustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, berpandangan bahwa kebijakan Tapera rentan untuk tumpang tindih dengan kebijakan lainnya dan berpotensi semakin membebani para pekerja.

“Ada overlapping atau tumpang tindih antara MLT Perumahan dengan Undang-undang Tapera. Oleh karenanya, maksimalkan saja MLT perumahan untuk keperluan perumahan pekerja sehingga pekerja dan pengusaha swasta/BUMN tidak perlu lagi dibebani dengan wajib membayar iuran di Tapera,” kata Timboel dilansir dari Infobanknews.com.

Ia beranggapan kewajiban kepesertaan Tapera untuk pekerja swasta/BUMN sepatutnya dapat diubah menjadi kepesertaan sukarela sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun demikian, perusahaan yang ingin ikut serta dalam program Tapera tetap diperbolehkan. 

Kebijakan Tapera telah diteken oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024. Dalam aturan itu, simpanan Tapera akan memungut gaji dari pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sementara pekerja mandiri akan secara penuh dipotong 3 persen. 

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Ini Biaya dan Perbandingan Franchise Alfamart dan Indomaret
BI Masih Cermati Ruang Penurunan Suku Bunga Acuan
BI: Biaya Transaksi QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu per 1 Desember 2024
Ini 3 Waktu Terbaik untuk Memulai Investasi Emas
Investor Asal Korsel dan Cina Bakal ke Indonesia Bawa Dana Jumbo