Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi melalui konferensi video di Jakarta, Senin (5/12).
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL juga menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Rekayasa laporan keuangan
Ogi juga menyebut, PT WAL telah merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Hal itu terungkap dari laporan keuangan Wanaartha Life pada 2019 yang tercatat normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat hanya Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,71 triliun. Dengan demikian ekuitas tercatat positif Rp977 miliar. Namun demikian, saat dilakukan audited tahun 2020 ada polis yang tidak tercatat pada pembukuan perusahaan.
"Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas (minus) Rp10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020," jelasnya.
Untuk itu, OJK juga telah memerintahkan pemegang saham PT WAL menyelenggarakan saham rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak penjabutan usaha PT WAL.
Bareskrim Polri telah tetapkan 7 tersangka
Ogi menegaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Pihaknya juga telah membawa kasus ini ke jalur hukum untuk bisa mengembalikan polis dari nasabah.
Penyidik OJK juga telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seluruh pihak PT WAL, dan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ogi bahkan menyebut, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Ogi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin juga menyatakan, pihaknya saat ini sedang mendata jumlah polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan data audited 2020, jumlah polis sebanyak 28 ribu dengan nasabah sekitar 100 ribu peserta.