Jakarta, FORTUNE - Keputusan Otoritas Jasa Keuagan (OJK) untuk mencabut izin usaha Kresna Life dinilai menjadi keputusan yang benar untuk mencegah agar kerugian nasabah tidak terus berlanjut dan semakin banyak yang dirugikan.
Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Asuransi Kapler Marpaung. Dijelaskannya, langkah regulator ini sudah tepat karena sudah melalui proses panjang dan diberikan kelonggaran luar biasa kepada Kresna Life sebelum pencabutan izin usaha dikeluarkan.
"Jadi untuk menjaga hak nasabah maka OJK melihat cabut izin usaha Kresna Life adalah sudah waktunya karen akan semakin lama aset perusahan semakin berkurang," kata Kapler melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (21/6).
Kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK dinilai sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal yang konkrit oleh pemiliknya. Namun saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.
Michael Steven harus bertanggung jawab atas kasus Kresna Life
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada September 2023 sudah menetapkan pemilik Kresna Group, Michael Steven menjadi tersangka gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas. Penetapan tersangka berdasarkan laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna dengan kerugian Rp 343 miliar.
Michael Steven juga telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana di bidang perasuransian lainnya yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mana telah terdapat penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Michael Steven dan Kurniadi Sastrawinata (Direktur Utama Kresna Life). Kendati begitu, keberadaannya tidak diketahui sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri.
Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu juga menambahkan, dari sudut pandang governance harusnya pemilik Kresna Life tidak perlu melarikan diri. Apalagi lanjutnya, berdasarkan UU Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan perasuransian karena kesalahan operasional adalah semua direksi.
"Tetapi pada akhirnya pemegang saham sebagai pemilik perusahaan yang menghimpun dana masyarakat juga ikut bertanggung jawab. Ada tanggung jawab renteng," tegasnya.
Michael Steven bersama PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang pada 23 Juni 2023 telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Dalam keterangannya OJK menilai Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.