Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya akan membuat Ketentuan terkait hapus buku kredit macet di Bank-bank Himpunan Milik Negara (Himbara).
Hal ini sebagai tindak lanjut dari aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut nantinya sebagai upaya menjaga independensi bank BUMN serta sebagai antisipasi agar tidak terjadi moral hazard di masyarakat.
"Seharusnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan sektor BUMN perbankan harus semakin independen dan harus bisa ambil keputusan sendiri termasuk konteks bukan hanya penghapusan kredit UMKM, tapi kredit lainnya," kata Dian melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/8).
Ini ketentuan yang akan diberlakukan sebelum hapus buku kredit UMKM
Sebelum menghapus buku kredit macet BUMN, lanjut Dian, bank pelat merah harus mempertimbangkan dan memenuhi ketentuan yang akan berlaku. Seperti aspek kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan.
"Bukan berarti semua kredit macet UMKM begitu saja dihapus ada ketentuan yang harus dipenuhi bank terkait prudensial pemenuhan CKPN ke dalam tutup berbagai kerugian jadi secara umum demikian," kata Dian.
Menurutnya, proses hapus buku wajar dilakukan oleh sebuah bank swasta. Namun demikian, dalam prakteknya hal tersebut berbeda bila diterapkan di bank plat merah. Seperti diketahui bersama, bank BUMN merupakan lembaga jasa keuangan yang dimiliki negara dan menyangkut stabilitas keuangan negara. Persiapan CKPN tersebut perlu dibentuk agar tidak terjadi potensi kerugian negara.
Dian menyatakan, saat ini tren kredit macet di UMKM semakin rendah di level 3,91 persen, atau turun tajam bila dibandingkan pada saat pandemi Covid-19 yang mencapai 7 persen. Namun demikian, OJK tetap mendukung UU tersebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi bank maupun pelaku UMKM terhadap kreditnya.