Jaga Independensi, OJK Akan Buat Ketentuan Hapus Kredit Macet UMKM

Ini ketentuan yang akan diberlakukan sebelum hapus kredit.

Jaga Independensi, OJK Akan Buat Ketentuan Hapus Kredit Macet UMKM
UMKM di sektor kriya. (dok. BRI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya akan membuat Ketentuan terkait hapus buku kredit macet di Bank-bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut nantinya sebagai upaya menjaga independensi bank BUMN serta sebagai antisipasi agar tidak terjadi moral hazard di masyarakat.

"Seharusnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan sektor BUMN perbankan harus semakin independen dan harus bisa ambil keputusan sendiri termasuk konteks bukan hanya penghapusan kredit UMKM, tapi kredit lainnya," kata Dian melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/8).

Ini ketentuan yang akan diberlakukan sebelum hapus buku kredit UMKM

Antisipasi project S TikTok, MenkopUKM minta revisi Permendag segera. (dok. Kemendag)

Sebelum menghapus buku kredit macet BUMN, lanjut Dian, bank pelat merah harus mempertimbangkan dan memenuhi ketentuan yang akan berlaku. Seperti aspek kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan.

"Bukan berarti semua kredit macet UMKM begitu saja dihapus ada ketentuan yang harus dipenuhi bank terkait prudensial pemenuhan CKPN ke dalam tutup berbagai kerugian jadi secara umum demikian," kata Dian.

Menurutnya, proses hapus buku wajar dilakukan oleh sebuah bank swasta. Namun demikian, dalam prakteknya hal tersebut berbeda bila diterapkan  di bank plat merah. Seperti diketahui bersama, bank BUMN merupakan lembaga jasa keuangan yang dimiliki negara dan menyangkut stabilitas keuangan negara. Persiapan CKPN tersebut perlu dibentuk agar tidak terjadi potensi kerugian negara.

Dian menyatakan, saat ini tren kredit macet di UMKM semakin rendah di level 3,91 persen, atau turun tajam bila dibandingkan pada saat pandemi Covid-19 yang mencapai 7 persen. Namun demikian, OJK tetap mendukung UU tersebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi bank maupun pelaku UMKM terhadap kreditnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina