Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) 100 basis poin (bps) untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di Bank Umum menjadi 1,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan rupiah di bank umum tetap 3,75 persen serta untuk TBP simpanan dan untuk TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tetap 6,25 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai upaya antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, dan pasar keuangan.
“Ini memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit,” kata Purbaya melalui konferensi video di Jakarta, Rabu (7/12).
Jaga stabilitas likuiditas valas domestik
Tak hanya itu, Purbaya juga menyebut langkah ini diambil sebagai upaya sinergi kebijakan lintas otoritss dalam upaya menarik likuiditas valas atau Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
DHE diperlukan untuk antisipasi memenuhi tingginya permintaan kredit valas serta menambah likuiditas valas domestik.
Sebelumnya, Pemerintah juga mendorong Bank Indonesia (BI) menyiapkan mekanisme agar devisa hasil ekspor bisa berada di dalam negeri dalam periode tertentu. Hal ini dapat mendukung neraca perdagangan dan pembayaran.
LPS jamin simpanan valas nasabah
Di sisi lain, Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya menjamin simpanan nasabah dalam mata uang asing, termasuk dalam dolar AS. Hal itu perlu diapresiasi sebab, menurutnya negara lain seperti Thailand dan Singapura tidak menjamin simpanan dalam mata uang asing.
"Apabila dibandingkan dengan Singapura dan Thailand, skema simpanan LPS lebih besar dan komprehensif. Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing," kata Purbaya.
Berdasarkan data simpanan nasabah periodd Oktober 2022, LPS mencatat rekening nasabah bank umum yang dijamin LPS sampai Rp2 miliar mencapai 99,93 persen dari total rekening atau setara 504,8 juta rekening. Sedangkan untuk BPR/BPRS mencapai 99,98 persen atau setara 14,84 juta rekening.