Jangan Panik! Ini 3 Langkah Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal 

Pengaduan fintech pinjaman online terdaftar melalui OJK.

Jangan Panik! Ini 3 Langkah Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal 
Ilustrasi Investasi Ilegal
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE- Ditengah kebutuhan yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19, sebagian masyarakat nekat melakukan pinjaman secara online melalui fintech peer to peer landing

Tak jarang beberapa pelaku pinjaman online (Pinjol) memberikan syarat yang amat mudah untuk mendapatkan dana segar. Namun sebagai konsumen yang cerdas tentu kita harus berhati-hati atas pinjaman online agar tidak terjebak ke investasi ilegal. Sebab, tak jarang pelaku pinjol ilegal tersebut melanggar aturan dan memanfaatkan data pribadi kita. 

Lantas bagaimana bila kita sudah terlanjur terdaftar dan memasukan data pribadi kita ke pinjol tersebut?, berikut cara melaporkan kasus tersebut ke otoritas terkait. 

1. Melaporkan Fintech Landing Terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

source_name

Jika di antara kita terjerat dalam kasus fintech lending yang terdaftar di OJK, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157. Kita juga bisa melaporkan permasalahan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu. 

2. Melaporkan Fintech ke Asosiasi

Logo AFPI

Selain ke regulator keuangan, masyarakat juga bisa melaporkan kasus fintech ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.  

3. Melaporkan Pinjol Ilegal ke Polisi

PELAKU INVESTASI ILEGAL

Untuk masalah terkait pinjol illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui kepolisian resor (Polres) dan kepolisian daerah (Polda) di wilayah masing-masing.

Karena saat ini masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, masyarakat diimbau untuk melaporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.  

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk dilakukan permblokiran atas Pinjol Ilegal tersebut yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.  

Nantinya, untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut berizin atau tidak, kita bisa melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
TikTok Diblokir Mulai 19 Januari 2025, Pengguna AS Beralih
WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Openspace Himpun Dana US$165 Juta, Siap Perluas Investasi Startup
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers