Jakarta, FORTUNE- Ditengah kebutuhan yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19, sebagian masyarakat nekat melakukan pinjaman secara online melalui fintech peer to peer landing.
Tak jarang beberapa pelaku pinjaman online (Pinjol) memberikan syarat yang amat mudah untuk mendapatkan dana segar. Namun sebagai konsumen yang cerdas tentu kita harus berhati-hati atas pinjaman online agar tidak terjebak ke investasi ilegal. Sebab, tak jarang pelaku pinjol ilegal tersebut melanggar aturan dan memanfaatkan data pribadi kita.
Lantas bagaimana bila kita sudah terlanjur terdaftar dan memasukan data pribadi kita ke pinjol tersebut?, berikut cara melaporkan kasus tersebut ke otoritas terkait.
1. Melaporkan Fintech Landing Terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika di antara kita terjerat dalam kasus fintech lending yang terdaftar di OJK, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157. Kita juga bisa melaporkan permasalahan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.
2. Melaporkan Fintech ke Asosiasi
Selain ke regulator keuangan, masyarakat juga bisa melaporkan kasus fintech ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.
3. Melaporkan Pinjol Ilegal ke Polisi
Untuk masalah terkait pinjol illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui kepolisian resor (Polres) dan kepolisian daerah (Polda) di wilayah masing-masing.
Karena saat ini masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, masyarakat diimbau untuk melaporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk dilakukan permblokiran atas Pinjol Ilegal tersebut yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nantinya, untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut berizin atau tidak, kita bisa melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.