Jakarta, FORTUNE – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) merupakan lembaga keuangan terbanyak yang ada di Indonesia dengan total mencapai 1.442 bank per November 2022. Jumlah ini bahkan mencakup sekitar 53 persen dari total lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Lantas apakah semua bank tersebut dijamin oleh LPS?
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan, pihaknya menjamin sebagian besar BPR/BPRS serta bank umum.
“LPS menjamin 99,93 persen rekening nasabah bank umum dan 99,98 persen rekening nasabah BPR/BRPS. Cakupan penjaminan LPS tersebut jauh di atas threshold internasional yang sebesar 80 persen.” kata Didik melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/3).
UU PPSK jadi tonggak baru BPR
Tak hanya itu, Didik juga menyebut Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) menjadi tonggak baru untuk BPR dan BPRS untuk berkontribusi lebih besar bagi perekonomian melalui regional dan pengembangan UMKM.
Menurutnya, ada beberapa hal mendasar untuk penggalian untapped potential BPR/BPRS. Hal tersebut antara lain transformasi digital BPR/BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan. “Yang tidak kalah penting ialah perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR/BPRS,” kata Didik.
BPR/BPRS pun kini diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO). Bahkan, dari eberapa penelitian menunjukkan bahwa initial public offering (IPO) bank dapat mendorong peningkatan permodalan, profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan good corporate governance (GCG).
Terbukanya pintu inovasi BPR
Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan, hadirnya UU PPSK selain membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR/BPRS. UU P2SK juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR/BPRS, antara lain ialah diperbolehkannya BPR/BPRS untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing, transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah, dan juga BPR kini dapat melakukan pengalihan piutang.
“Kini BPR/BPRS juga dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum dalam penyaluran kredit UMKM dan dapat bekerjasama dalam pelayanan jasa keuangan dan perbankan lainnya. Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR/BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif,” jelas Didik.
Selanjutnya, BPR/BPRS pun perlu untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah. Sebab, keberadaan BPR/BPRS di seluruh penjuru Indonesia ini dapat menjadi salah satu tools untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.